HARIANKALTIM.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara. Hadir mendampingi, Sekda Sunggono, Kadis PMD Arianto, serta para camat dari wilayah terkait.
Edi menyebut pelantikan ini sebagai momen penting karena melibatkan dua unsur pemerintahan desa sekaligus. Ia menekankan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun mengharuskan penyesuaian RPJMDes hingga 2027.
“RPJMDes harus segera direvisi. Pj Kades dan BPD PAW harus langsung terlibat dalam proses ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran strategis BPD dalam pemerintahan desa: menyusun peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. Meski diisi melalui mekanisme PAW, Edi meminta anggota BPD yang baru segera beradaptasi dan menjalankan tugas secara maksimal.
Selain itu, BPD diminta aktif dalam pembentukan Koperasi Merah Putih serta mendukung pengembangan BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa. “Potensi desa harus digali dan dikembangkan bersama,” pungkasnya. (ADV DISKOMINFO KUKAR/HE/ASH)

