Kukar  

Dari IKM 89,94 ke Predikat A, Distransnaker Kukar Perkuat Pelayanan Publik

Dari IKM 89,94 ke Predikat A, Distransnaker Kukar Perkuat Pelayanan Publik

HARIANKALTIM.COM — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara meraih Kategori A atau Pelayanan Prima dalam Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026.

Hasil penilaian tersebut disampaikan Distransnaker Kukar pada Rabu (7/10/2026). Distransnaker Kukar mendapat nilai 4,553 untuk F02, 4,7007 untuk F03, dan 4,59 untuk Indeks Pelayanan Publik (IPP).

Capaian tersebut melanjutkan hasil survei kepuasan masyarakat yang sebelumnya mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 89,94 dengan kategori Sangat Baik. Survei tersebut melibatkan 167 responden pada periode 1–31 Mei 2026.

Upaya memperkuat pelayanan dilakukan Distransnaker melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan pada Mei 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dalam forum itu, Distransnaker memperkuat 16 standar pelayanan di bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan. Layanan tersebut antara lain mencakup hubungan industrial, serikat pekerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, kartu pencari kerja, layanan bagi penyandang disabilitas hingga transmigrasi.

Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza menyampaikan bahwa forum konsultasi publik diarahkan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Distransnaker juga memperkenalkan konsep pelayanan MANTAP, yaitu Mudah, Akurat, Netral, Transparan, Amanah dan Paripurna.

Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengakses layanan Distransnaker.

Hasil survei IKM kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Nilai 89,94 dengan kategori Sangat Baik menunjukkan hasil penilaian masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Dendy Irwan Fahriza sendiri baru dilantik sebagai Kepala Distransnaker Kukar pada 21 Agustus 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Distransnaker.

Di tengah tugas baru tersebut, pelayanan publik menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas Distransnaker. Layanan yang diberikan bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencari kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi hingga hubungan industrial dan transmigrasi.

Dengan capaian IKM 89,94 dan predikat Kategori A dalam PEKPPP Mandiri, Distransnaker Kukar melanjutkan upaya memperkuat pelayanan publik melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com