HARIANKALTIM.COM – Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur mengadakan kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas Usaha dan kelembagaan Koperasi (DAK Nonfisik) Kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas Usaha dan kelembagaan Koperasi untuk pengurus koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur selama 3 (tiga) hari, 26-28 September 2022 di Teras Belad Hotel, Jalan AW Syahrani No 1 poros Kutim – Bontang.
Peserta kegiatan berjumlah 30 orang pengurus koperasi yang berasal dari beberapa wilayah di Kutai Timur di antaranya Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Sandaran, Bengalon dan Rantau Pulung. Acara Pembukaan kegiatan Diklat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat eselon lingkup Pemkab Kutim yakni Ass II Bid Perekonomian Zubair MT, Kadis Diskop dan UMKM Darsafani, Kabid Kelembagaan Koperasi Firman Wahyudi, Kabid UKM Suwandi, dan sejumlah pengawai fungsional Diskop dan UMKM Kutai Timur.
Laporan Panitia yang dalam hal ini disampaikan oleh Firman Wahyudi SE MM, ini bertujuan untuk meningkatkan Pengembangan Usaha usaha Koperasi dan kerjasama koperasi dengan lembaga usaha lainnya, peningkatan kelembagaan koperasi untuk menjalankan sebuah koperasi, pengurus dan pengawas serta anggota koperasi wajib memahami dan menjalankan dan berpedoman pada aspek aspek kelembagaan koperasi dan prinsip prinsip perkoperasian. “Setelah itu baru memperkuat, memperluas dan peningkatan kapasitas usaha usaha. Tanpa landasan kelembagaan koperasi yang benar kegiatan usaha koperasi tidak akan berjalan dengan baik dan sukses,” jelasnya. (*/MH/ADV/DISKOMINFO)