HARIANKALTIM.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menyebut Dinkes Kaltim dalam memastikan tersedianya ruang laktasi yang memenuhi standar kesehatan.
“Ruang tersebut diharapkan bersih, nyaman, aman, dan terlindung dari pandangan orang lain, memberikan dukungan konkret terhadap hak-hak reproduksi perempuan,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Jaya memberikan apresiasi kepada kantor-kantor yang telah menyediakan ruang laktasi bagi karyawati. Namun, ia juga mengimbau kantor-kantor lain yang belum memiliki ruang laktasi untuk segera membuatnya, menjelaskan bahwa ini adalah bentuk dukungan yang nyata terhadap hak-hak reproduksi perempuan.
Pentingnya ruang laktasi dalam lingkup pekerjaan diakui sebagai faktor penunjang produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
“Ruang laktasi juga bisa meningkatkan loyalitas dan motivasi ibu untuk bekerja, karena mereka merasa dihargai dan didukung oleh pihak kantor,” ujarnya
Dinkes Kaltim beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tempat Penyimpanan ASI di Tempat Kerja. Peraturan ini memberikan panduan tentang standar, persyaratan, dan mekanisme pembentukan pojok laktasi di kantor-kantor.
Langkah proaktif ini tidak hanya mendukung kesejahteraan ibu bekerja, tetapi juga menghadirkan dampak positif terhadap lingkungan kerja secara keseluruhan.
Dinkes Kaltim dengan tegas mendorong implementasi ruang laktasi sebagai investasi dalam kesehatan dan dukungan bagi perempuan di dunia kerja. (ADV/YSN)