HARIANKALTIM.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja dalam penyelesaian hubungan kerja, termasuk ketika proyek perusahaan berakhir.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan tenaga kerja.
Perhatian tersebut disampaikan dalam momentum silaturahmi dan pamit PT BUMA Loa Janan kepada Distransnaker Kukar, Senin (19/10/2026), seiring berakhirnya proyek perusahaan tersebut.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, S.Sos., M.A.P., melalui dinasnya terus mendorong agar penyelesaian hubungan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berakhirnya proyek dapat berdampak pada kelanjutan hubungan kerja. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan dalam menyelesaikan hubungan kerja dengan pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Pemenuhan hak pekerja menjadi aspek penting dalam proses tersebut. Hak yang harus dipenuhi bergantung pada status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, PT BUMA Loa Janan menyampaikan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak telah diselesaikan. Pernyataan itu disampaikan seiring berakhirnya proyek yang dijalankan perusahaan.
Distransnaker Kukar terus mendorong terciptanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan tenaga kerja. Hubungan industrial yang kondusif diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara tertib dan sesuai prosedur.
Bagi pekerja, pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja juga penting. Apabila terdapat hak yang belum terpenuhi atau terjadi perselisihan, pekerja dapat mencari informasi dan berkonsultasi dengan instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui upaya tersebut, Distransnaker Kukar mendorong penyelesaian hubungan kerja yang memperhatikan ketentuan hukum sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


