HARIANKALTIM.COM – Sebagai upaya untuk menertibkan dan mengurangi keberadaan angkutan berat yang melintasi di pertengahan kawasan Sangatta, Kutai Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim telah memasangkan portal.
Dijelaskan oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Kabupaten Kutim, Zulkarnain, bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Dishub Provinsi Kaltim telah memasang portal tersebut sejak Agustus lalu, sebelum masuk ke arah Jembatan Pinang Sangatta.
“Portal yang kita pasang itu memiliki ketinggian maksimum, jadi bagi setiap kendaraan angkutan barang atau berat bisa diperbolehkan melintas dengan maksimal ketinggiannya 5 meter,” ucap Zulkarnain.
Lebih lanjut, menurutnya Dishub Kabupaten Kutim juga akan memberlakukan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta.
“Sosialisasi terkait jam masuk kendaraan yang akan melintasi jalan poros Yos Sudarso di pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita, selain itu pula, pemberlakuan jam masuk angkutan berat akan benar-benar diberlakukan pada 2024 mendatang,” terangnya.
Sebab pihaknya tentu akan memerlukan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga di pintu masuk Sangatta, dan direncanakan akan ada petugas yang berjaga di kawasan Patung Burung Sangatta sebelum Jembatan Pinang dengan melibatkan unsur Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.
“Nanti juga akan kami sediakan parkiran luas di kawasan dekat terminal Sangatta, bagi kendaraan angkutan berat yang mungkin belum mengetahui jam masuk lintasan Kota Sangatta, Kutai Timur ,” tandasnya. (ADV/SIKO)