Kukar  

Kecamatan Tenggarong Jadi Lokasi Pengabdian FH Unmul, KADARKUM Pelajari Keadilan Restoratif

Kecamatan Tenggarong Jadi Lokasi Pengabdian FH Unmul, KADARKUM Pelajari Keadilan Restoratif

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Kecamatan Tenggarong mendukung penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul).

Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Membangun Budaya Hukum Melalui Rukun Kampung Damai Tanpa Penjara yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tenggarong, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tenggarong, Isnaniah. Sosialisasi ini diikuti perwakilan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dari kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Dalam sambutannya, Isnaniah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada FH Unmul yang telah memilih Kecamatan Tenggarong sebagai lokasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sosialisasi ini memberikan pembekalan kepada peserta mengenai mekanisme mediasi, peran paralegal kampung, dan penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mediasi merupakan upaya menyelesaikan perselisihan melalui dialog dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Pendekatan ini dapat membantu para pihak mencari kesepakatan tanpa harus memperpanjang konflik, sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Sementara itu, paralegal kampung berperan membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan memperoleh akses terhadap informasi serta layanan bantuan hukum. Keberadaan mereka diharapkan dapat memperluas pengetahuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Adapun keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta perhatian terhadap kepentingan korban. Penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku untuk semua jenis perkara.

Melalui kegiatan ini, Kecamatan Tenggarong diharapkan dapat memperkuat peran KADARKUM dalam menyebarluaskan pemahaman hukum di lingkungan masyarakat. “Pengetahuan tersebut penting agar warga mampu mengenali persoalan hukum, mencegah konflik, serta memahami jalur penyelesaian yang tepat,” ujarnya.

Kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan perguruan tinggi ini menjadi salah satu bentuk keterlibatan berbagai pihak dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu menjaga kehidupan sosial yang tertib dan harmonis. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com