Kukar  

Kewajiban Pekerjaan Tahun Sebelumnya Ditata, Pemkab Kukar Pastikan Pengelolaan Keuangan Tetap Terkendali

Kewajiban Pekerjaan Tahun Sebelumnya Ditata, Pemkab Kukar Pastikan Pengelolaan Keuangan Tetap Terkendali

HARIANKALTIM.COM – Tidak semua pekerjaan pemerintah yang selesai atau berjalan pada satu tahun anggaran dapat langsung dibayarkan pada tahun yang sama. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditata Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengelolaan APBD 2026.

Dalam penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 di DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026), Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menjelaskan adanya pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyesuaian anggaran pada 2026. Tujuannya agar kewajiban yang timbul dari pekerjaan pemerintah dapat dicatat dan diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, Pemkab Kukar juga mengambil langkah untuk menjaga arus kas daerah melalui pembiayaan jangka pendek Rp820 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, terutama pembayaran pekerjaan fisik tahun anggaran 2025.

Skema tersebut berkaitan dengan arus kas, bukan penambahan anggaran untuk membiayai kegiatan baru. Artinya, pemerintah mengatur waktu penerimaan dan pengeluaran agar kewajiban yang sudah muncul dapat dipenuhi.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya menyampaikan bahwa pembiayaan Rp820 miliar tersebut telah dilunasi.

Dalam konteks pengelolaan APBD, penataan kewajiban menjadi penting agar pembayaran pekerjaan pemerintah tetap memiliki dasar anggaran dan tercatat secara tertib. Hal ini sekaligus membantu pemerintah menjaga kesinambungan pembayaran tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan lainnya.

Sunggono mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan hingga akhir tahun anggaran.

Menurutnya, pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan P-APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka anggaran, tetapi juga memastikan kewajiban yang telah muncul dari pelaksanaan pembangunan dapat ditata secara tertib dan dipertanggungjawabkan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com