KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Rp3 Triliun Lebih, Ini Identitas 7 Tersangka

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Rp3 Triliun Lebih, Ini Identitas 7 Tersangka

HARIANKALTIM.COM – Usai menetapkan 7 orang tersangka, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di Kota Balikpapan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3 triliun lebih.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi di LPEI.

“Ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI,” kata Tessa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (02/08/2024).

Namun demikian, Tessa belum membeberkan lokasi dan tempat milik siapa yang digeledah.

“Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,” pungkas Tessa.

Pada Rabu (31/07/2024), KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara di LPEI.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu malam.

Ketujuh orang tersangka itu kata Tessa, terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Namun demikian, Tessa belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.

Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Sebelumnya pada Selasa (19/03/2024), KPK telah resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI.

Penyidikan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu.

Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.

Nilai kerugian keuangan negara dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun.

Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com