HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyosialisasikan implementasi wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak usia dini. Kegiatan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/10/2026).
Sosialisasi dibuka Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kukar, Andi Deezca Pravidhia. Kegiatan ini diselenggarakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bersama Bunda PAUD Kukar.
Mengusung tema “Pastikan Anak Etam ke PAUD, Mewujudkan Generasi Emas Kabupaten Kutai Kartanegara 2045”, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pendidikan prasekolah.
Dalam sambutannya, Andi Deezca menegaskan pendidikan prasekolah merupakan fondasi penting untuk membentuk karakter, kecerdasan, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menurutnya, wajib belajar satu tahun prasekolah bukan sekadar program pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul menuju Generasi Emas Kukar 2045.
Ia mengajak seluruh pihak memastikan anak-anak di Kukar memperoleh layanan PAUD sebelum memasuki sekolah dasar. “Gerakan Pastikan Anak Etam ke PAUD juga perlu disosialisasikan hingga ke pelosok desa agar semakin banyak keluarga memahami pentingnya pendidikan sejak usia dini,” ujarnya.
Andi Deezca turut menekankan pentingnya layanan PAUD berkualitas bagi anak usia 5–6 tahun. Selain memperluas akses, peningkatan kualitas lembaga pendidikan, kompetensi guru, serta ketersediaan sarana dan prasarana juga perlu menjadi perhatian bersama.
Pendidikan prasekolah membantu anak mempersiapkan diri sebelum memasuki SD. Melalui kegiatan belajar yang sesuai dengan tahap perkembangannya, anak dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bersosialisasi, membangun kemandirian, dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Disdikbud Kukar, para camat, Bunda PAUD kecamatan dan desa/kelurahan, kepala sekolah, guru PAUD, serta pemangku kepentingan pendidikan se-Kukar.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan di 20 kecamatan diharapkan dapat memahami dan menerapkan kebijakan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah secara bersama-sama. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


