Kukar  

Lestarikan Naskah Kuno, Diarpus Kukar Kerja Sama dengan Pesantren Ribathul Khail

Lestarikan Naskah Kuno, Diarpus Kukar Kerja Sama dengan Pesantren Ribathul Khail

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya melalui perlindungan naskah kuno. Salah satunya diwujudkan melalui kerja sama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar dengan Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail Tenggarong.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Kepala Diarpus Kukar H. M. Ridha Darmawan dan Ketua Pengurus Yayasan PPKP Ribathul Khail Drs. H. Akhdar Riva’i di lingkungan pesantren, Jalan K.H. Ahmad Mukhsin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (2/11/2026).

Kolaborasi ini bertujuan melindungi keberadaan naskah kuno yang memiliki nilai sejarah, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. “Naskah kuno merupakan sumber informasi penting untuk memahami perjalanan peradaban serta perkembangan kehidupan masyarakat pada masa lalu,” ujar Ridha Darmawan.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang menjadi ruang lingkup pelaksanaan. Meliputi identifikasi, inventarisasi, katalogisasi, konservasi, preservasi fisik, hingga digitalisasi naskah kuno.

Salah satu aspek penting dalam kerja sama ini adalah alih media naskah kuno melalui pemindaian atau fotografi digital.

Melalui proses tersebut, informasi dalam naskah dapat disimpan dalam bentuk salinan digital tanpa harus terus-menerus membuka dan menangani dokumen aslinya. Langkah ini sekaligus membantu mengurangi risiko kerusakan akibat penggunaan berulang.

Diarpus Kukar juga bertanggung jawab menyerahkan salinan digital atau master digital kepada pihak pesantren sesuai ketentuan yang disepakati.

Hasil digitalisasi selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengkajian, penelitian, serta penyebarluasan informasi mengenai kandungan naskah kuno.

Dengan demikian, pelestarian tidak hanya berorientasi pada penyelamatan benda bersejarah, tetapi juga memastikan pengetahuan yang tersimpan di dalamnya tetap dapat dipelajari masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Diarpus Kukar bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi, memberikan rekomendasi konservasi dan preservasi, serta melaksanakan alih media digital.

Sementara itu, pihak pesantren berperan menyediakan akses terhadap naskah yang dimiliki, memberikan informasi mengenai kondisi fisiknya, serta mendukung proses pengkajian dan pemanfaatan hasil digitalisasi.

Kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pembiayaan kegiatan dibebankan kepada pihak pertama dan/atau pihak kedua sesuai kesepakatan dalam perjanjian.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong pelestarian naskah kuno dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com