HARIANKALTIM.COM – Aset daerah yang terbengkalai mulai ditertibkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui program TANGKAS, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
TANGKAS merupakan singkatan dari Tertibkan Aset dan Penghapusan Piutang Pajak Melalui Kolaborasi Aparat Setempat. Program ini diarahkan untuk mempercepat penertiban Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas operasional (KDO) yang rusak berat atau menjadi rongsokan.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam Paparan Ekspose Penertiban Aset di Ruang Rapat Kejari Kukar, belum lama ini. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar sekaligus Project Leader TANGKAS, Bagus Eko Sampurno, bersama jajaran Kejari Kukar.
Kerja sama dengan Kejari diperlukan karena penertiban aset tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga membutuhkan pendampingan dan kepastian hukum.
Melalui sinergi tersebut, evakuasi KDO rusak berat serta aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak mendapat pendampingan Jaksa Pengacara Negara. BPKAD juga mematangkan draf perjanjian kerja sama untuk mendukung pemulihan aset daerah.
PULUHAN MOBIL
Penertiban mulai dilakukan secara fisik. Puluhan kendaraan dinas rongsokan dari sejumlah OPD, termasuk lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas Sosial, telah dievakuasi dan dipusatkan di Gudang Penyimpanan Aset BPKAD Kukar.
Sebelumnya, BPKAD menerapkan sistem pelacakan spasial atau Geo Tagging untuk memetakan lokasi aset bermasalah berdasarkan titik koordinat.
Dengan sistem tersebut, penertiban tidak lagi hanya mengandalkan data administratif. Tim BPKAD dapat menindaklanjuti keberadaan fisik aset yang tercatat dalam inventarisasi.
DITINJAU SEKDA
Proses penertiban turut ditinjau Sekda Kukar Sunggono bersama Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi, beberapa waktu lalu. Mereka melihat langsung kendaraan rongsokan yang telah dipusatkan di gudang BPKAD.
Setelah kendaraan terkumpul, BPKAD akan mempercepat valuasi bersama Tim Penilai Internal Kejaksaan. Hasil penilaian menjadi dasar menentukan tindak lanjut berupa pelelangan atau pemusnahan, sesuai ketentuan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


