Mantan Kapolres Kukar Ini Ikut Disebut dalam Dugaan Penyadapan Presiden

Mantan Kapolres Kukar Ini Ikut Disebut dalam Dugaan Penyadapan Presiden

HARIANKALTIM.COM – Nama mantan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AK, ikut muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perwira tinggi Polri tersebut disebut pengamat kepolisian Selamat Ginting dalam sebuah podcast Forum Keadilan TV. Pernyataannya kemudian diberitakan RMOL pada Selasa (3/11/2026).

Dalam laporan tersebut, RMOL menyebut AK ikut terseret dalam narasi dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

Selamat Ginting mengungkapkan adanya dugaan penemuan perangkat penyadapan. Perangkat tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Polri.

Namun, penyebutan nama AK dalam narasi tersebut belum disertai keterangan resmi mengenai dugaan peran maupun keterlibatannya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Bareskrim.

Dari penelusuran Hariankaltim.com, Rabu (04/11/2026), AK memiliki rekam jejak tugas di Kalimantan Timur. Ia pernah menjabat Kapolres Kutai Kartanegara pada 2013–2014.

Riwayat jabatan tersebut tercantum dalam profil AK yang dipublikasikan Ensiklopedia Dunia STEKOM. Informasi serupa juga dimuat sejumlah media nasional, di antaranya iNews dan Inilah.com.

Setelah bertugas di Kukar, AK melanjutkan karier di sejumlah posisi kepolisian. Ia pernah bertugas di Bareskrim, menjabat Kapolda Banten, hingga menjadi Kadiv Propam Polri.

Pada Oktober 2026, AK dikabarkan mendapat penugasan sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri. (RED)

Catatan Redaksi:
Penyebutan AK dalam artikel ini merujuk pada pemberitaan RMOL yang mengutip pernyataan Selamat Ginting.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan AK ditetapkan sebagai tersangka atau terlibat dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

Riwayat jabatan AK sebagai Kapolres Kutai Kartanegara merujuk pada profil dan pemberitaan media yang disebutkan dalam artikel.

Hariankaltim.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak terkait.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com