HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan pengembangan Metaverse Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendukung layanan digital yang terintegrasi dengan Mini MPP di 20 kecamatan.
Penataan ulang sistem dijadwalkan pada November 2026, sedangkan peluncuran Mini MPP ditargetkan pada Desember mendatang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, menjelaskan bahwa pengembangan Metaverse masih berlangsung. “Sejumlah penyesuaian diperlukan, terutama terkait perubahan lokasi tenant atau gerai penyedia layanan di dalam sistem virtual tersebut,” ujarnya, beberapa hari lalu.
Pembaruan dilakukan agar Metaverse dapat mendukung kebutuhan pelayanan ketika Mini MPP mulai diterapkan di tingkat kecamatan. Pengenalan layanan digital ini kepada masyarakat direncanakan bersamaan dengan peluncuran Mini MPP.
Metaverse MPP dikembangkan sebagai alternatif akses pelayanan berbasis digital. Melalui lingkungan virtual, masyarakat nantinya diharapkan dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan tertentu tanpa harus selalu datang langsung ke MPP induk di Tenggarong.
Untuk mendukung pemerataan akses pelayanan, Pemkab Kukar menargetkan Mini MPP hadir di seluruh 20 kecamatan pada Desember 2026.
DPMPTSP Kukar telah memulai persiapan dengan mendistribusikan perangkat lunak ke kecamatan dan meninjau ruangan yang akan digunakan sebagai tempat pelayanan. Pelatihan operator juga direncanakan pada November agar petugas memahami sistem yang akan digunakan.
Mini MPP tidak mengharuskan setiap kecamatan membangun gedung baru. Pelayanan direncanakan memanfaatkan ruangan yang tersedia di kantor kecamatan dengan dukungan sistem digital yang terhubung ke MPP induk.
Dengan pola ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh bantuan pelayanan lebih dekat dari tempat tinggalnya, tanpa harus selalu menempuh perjalanan ke Tenggarong.
Dalam pelaksanaannya, operator di kecamatan akan berperan membantu masyarakat mengakses layanan dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Untuk layanan yang memungkinkan pemrosesan secara digital, dokumen dapat disampaikan melalui sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila suatu layanan masih mensyaratkan berkas fisik, operator dapat membantu memvalidasi dokumen sebelum meneruskannya ke pusat pelayanan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menghubungkan layanan di kecamatan dengan MPP induk. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya berfokus pada penggunaan aplikasi, tetapi juga pada proses pelayanan yang tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat nantinya perlu memperhatikan persyaratan masing-masing layanan agar dapat memilih jalur pengurusan yang sesuai. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

