Kukar  

Pemkab Kukar Benahi Regulasi Kecamatan Sedulang untuk Mendukung Penataan Wilayah Muara Kaman

Pemkab Kukar Benahi Regulasi Kecamatan Sedulang untuk Mendukung Penataan Wilayah Muara Kaman

HARIANKALTIM.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Langkah ini berkaitan dengan penataan wilayah dan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Pemkab Kukar diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Dalam rapat itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar menyampaikan laporan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Salah satu Raperda yang diajukan adalah pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Akhmad Taufik menjelaskan, perda tersebut diterbitkan saat wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Kutai.

“Regulasi itu mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang yang mencakup enam desa, yakni Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sido Mukti, Panca Jaya, dan Bunga Jadi,” paparnya.

Namun, pembentukan Kecamatan Sedulang tidak pernah direalisasikan secara administratif. Kecamatan tersebut tidak memperoleh kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri sehingga dalam administrasi pemerintahan tetap berada dalam Kecamatan Muara Kaman.

Kondisi itu menjadi dasar Pemkab Kukar mengusulkan pencabutan perda tersebut. Penataan regulasi diperlukan agar aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kondisi administrasi wilayah saat ini.

Usulan tersebut juga berkaitan dengan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Pemkab Kukar tengah menyiapkan penataan wilayah dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 belum ditetapkan. Saat ini, usulan tersebut masih dalam bentuk Raperda dan harus melalui pembahasan bersama DPRD Kukar sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Penataan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses penataan wilayah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Muara Kaman dan wilayah sekitarnya. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com