Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah Bahas Hasil Musrenbang Kecamatan

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah Bahas Hasil Musrenbang Kecamatan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, Selasa (25/2/2025).

Forum dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, didampingi para asisten Setdakab Kukar. Kegiatan ini turut diikuti oleh para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa, baik secara langsung maupun daring.

Dalam paparannya, Sekda Kukar menekankan pentingnya perencanaan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan partisipatif, kata dia, merupakan proses yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menyerap aspirasi dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, peningkatan kualitas perencanaan daerah hanya dapat dicapai melalui sinkronisasi antara kebijakan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Hal ini perlu didukung oleh proses partisipatif yang kuat dan analisis permasalahan yang tajam, berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran camat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.

“Kecamatan perlu diperkuat dalam menyediakan data pembangunan yang valid dan aktual, serta didorong untuk memainkan peran strategis dalam proses pembangunan wilayah,” tegasnya.

Sunggono menambahkan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat harus disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan karakteristik wilayah. Tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam satu sistem pembangunan yang efisien dan terarah.

Dalam forum ini, camat diminta menyampaikan hasil Musrenbang desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat. Sementara itu, perangkat daerah diminta mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan.

“Usulan-usulan tersebut harus ditelaah dengan pendekatan teknis, berdasarkan semangat pemerataan dan keadilan, serta disesuaikan dengan target kinerja dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah,” ujar Sunggono.

Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi pedoman pencegahan korupsi, termasuk memperhatikan indikator-indikator yang telah ditetapkan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/HE/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com