HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kecamatan Sangasanga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terkini.
Kegiatan Sosialisasi dan Pemutakhiran DTSEN digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Sangasanga, Kamis (8/10/2026). Kegiatan difokuskan pada sinkronisasi data desil warga di lima kelurahan sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pemutakhiran dan pemeringkatan kesejahteraan.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti, Camat Sangasanga Sudarmadi, dan sebagai narasumber Khairil Anwar, dari BPS Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti kemudian menjelaskan mekanisme pengusulan dan pembaruan data.
Mekanisme tersebut mencakup warga yang belum tercantum dalam DTSEN, perubahan atribut yang tidak lagi sesuai, serta penyampaian sanggahan terhadap data yang dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Rinda juga menjelaskan bahwa pengusulan bantuan sosial dan pembaruan data merupakan mekanisme yang berbeda.
“Karena itu, masyarakat perlu memastikan persoalan yang dihadapi, apakah berkaitan dengan pengusulan bantuan atau ketidaksesuaian data,” ujarnya.
Pembaruan maupun pengaduan dapat disampaikan melalui kanal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, data akan melalui proses verifikasi dan pemeringkatan oleh instansi yang berwenang.
Untuk Kecamatan Sangasanga, data DTSEN Triwulan III 2026 mencatat 2.083 keluarga dengan 5.883 anggota keluarga berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
Rinciannya terdiri atas 287 keluarga pada Desil 1, 350 keluarga Desil 2, 240 keluarga Desil 3, 245 keluarga Desil 4, dan 961 keluarga Desil 5.
Sementara, Camat Sudarmadi menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas pemutakhiran data desil. “Hal ini diperlukan karena masih terdapat pertanyaan dan keresahan masyarakat terkait perubahan posisi desil,” terangnya.
Menurutnya, data desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran serta perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah kelurahan dan tenaga Puskesos perlu memahami mekanisme yang berlaku agar informasi DTSEN dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


