Kukar  

Pemkab Kukar Perkuat Kemandirian Fiskal, Potensi PAD Terus Dioptimalkan

Pemkab Kukar Perkuat Kemandirian Fiskal, Potensi PAD Terus Dioptimalkan

HARIANKALTIM.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi dan pembenahan tata kelola penerimaan dari pajak, parkir, pasar, retribusi sampah hingga aset daerah.

Upaya itu dibahas dalam rapat evaluasi lintas perangkat daerah dan badan usaha milik daerah di Tenggarong, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Sukotjo.

Dari sektor pajak daerah, Bapenda Kukar mencatat piutang mencapai Rp103 miliar. Pemkab Kukar menyiapkan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk mendorong pelunasan PBB dan pajak daerah lainnya hingga Desember 2026.

Bapenda memperkirakan, jika 30 persen wajib pajak memanfaatkan program tersebut, penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp51,5 miliar.

Sektor parkir juga masuk dalam evaluasi. Dinas Perhubungan Kukar mengkaji potensi sejumlah kantong parkir dan area publik, termasuk Taman Pujasera serta kawasan Simpang Odah Etam/Soe.

Pembenahan diarahkan pada kepastian regulasi dan pola kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk mitra atau koperasi. Pengelolaan parkir tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan ketentuan Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Di sektor pasar, Pemkab Kukar memetakan potensi penerimaan dari sejumlah pasar daerah. Di antaranya Pasar Mangkurawang, Pasar Tanggap Siasat (TAS), serta pasar di Samboja, Sangasanga dan Loa Kulu.

Pengelolaan pasar tidak hanya berkaitan dengan retribusi. Pemkab juga memperhatikan kebutuhan operasional, seperti kebersihan, keamanan dan pemeliharaan aset.

Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Kukar membahas penerimaan retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Target penerimaan ditetapkan Rp206 juta, sedangkan realisasi yang tercatat masih sekitar Rp8 juta hingga Rp19 juta.

Kondisi itu antara lain dipengaruhi keterbatasan personel untuk melakukan penagihan dari rumah ke rumah serta belum optimalnya sarana pemungutan.

Pemkab Kukar kemudian mengkaji integrasi penagihan retribusi sampah melalui rekening pelanggan Perumda Tirta Mahakam.

Rencana tersebut membutuhkan penyelarasan data pelanggan berdasarkan klasifikasi rumah tangga, niaga dan industri dengan basis data retribusi sampah DLHK.

Seluruh pembahasan akan ditindaklanjuti melalui tim teknis gabungan. Tim ini akan mendalami potensi penerimaan pada perangkat daerah pengelola aset maupun retribusi.

Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penyusunan payung hukum berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com