HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperluas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan akses layanan administrasi kependudukan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Upaya ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar melalui kegiatan aktivasi di lingkungan kepolisian pada 1 dan 5 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Polres Kutai Kartanegara, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim, Satuan Lalu Lintas Kukar, serta Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kukar.
Pelibatan kepolisian diharapkan membantu menyebarluaskan informasi mengenai IKD kepada masyarakat. Edukasi juga diharapkan menjangkau warga di desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Layanan ini membantu masyarakat mengakses informasi identitas kependudukan secara digital dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan pelayanan berbasis teknologi.
Perluasan aktivasi IKD menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan layanan digital di lingkungan instansi pemerintah. Melalui identitas digital, masyarakat diharapkan semakin mudah mengenali dan memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang tersedia.
Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah warga yang mengaktifkan IKD. Pemahaman masyarakat mengenai fungsi, cara penggunaan, dan keamanan identitas digital juga perlu diperhatikan.
Karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi bagian penting dalam memperluas penggunaan IKD. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat menggunakan layanan tersebut sesuai kebutuhan.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat juga penting dalam pelayanan perlindungan sosial. Data identitas yang valid dapat membantu proses pemeriksaan dan pencocokan identitas ketika masyarakat mengakses layanan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti menekankan pentingnya aktivasi IKD bagi pegawai di lingkungan Dinsos. “Untuk memperkuat validitas data kependudukan dan mendukung administrasi pelayanan sosial,” ujarnya.
Dinsos Kukar juga mengupayakan percepatan aktivasi IKD bagi pegawainya agar aparatur memahami pemanfaatan identitas digital dalam pelayanan.
Meski demikian, IKD bukan satu-satunya faktor penentu ketepatan penyaluran bantuan sosial. Penetapan penerima manfaat tetap bergantung pada data sosial ekonomi, pemutakhiran informasi, serta mekanisme verifikasi sesuai ketentuan program.
Oleh karena itu, pemanfaatan IKD perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas data dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


