Kukar  

Pemkab Kukar Perluas Layanan Adminduk, Urus Akta Kelahiran Bisa dari RSUD IA Moeis

Pemkab Kukar Perluas Layanan Adminduk, Urus Akta Kelahiran Bisa dari RSUD IA Moeis

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan hingga ke luar wilayah kabupaten. Kali ini, Disdukcapil Kukar menjalin kerja sama dengan RSUD Inche Abdoel Moeis di Samarinda.

Kerja sama tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat Kukar yang menjalani persalinan maupun menghadapi peristiwa kematian di rumah sakit tersebut. Pengurusan dokumen kependudukan kini dapat difasilitasi melalui pelayanan terintegrasi.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) pada Jumat (30/10/2026).

Dari pihak Pemkab Kukar, kegiatan tersebut dihadiri Muhammad Iriyanto selaku Asisten II Pemkab Kukar sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar.

Melalui kerja sama ini, Disdukcapil Kukar menghadirkan layanan administrasi kependudukan 3-in-1 bagi bayi baru lahir.

Layanan tersebut mencakup pembaruan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA).

“Dengan mekanisme ini, orang tua dapat mengurus tiga dokumen sekaligus tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Inche Abdoel Moeis, Ahmad Hasan Hadi, menjelaskan bahwa proses pelayanan dilakukan melalui sistem daring yang menghubungkan pihak rumah sakit dengan Disdukcapil Kukar.

Dalam mekanismenya, pihak rumah sakit melakukan penginputan data bayi yang baru lahir. Selanjutnya, data tersebut diproses Disdukcapil Kukar untuk penerbitan dokumen kependudukan.

Selain dokumen kelahiran, kerja sama ini juga mencakup fasilitasi penerbitan Akta Kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit.

Pengajuan dokumen tersebut dilakukan melalui tautan yang disediakan pihak rumah sakit. Proses penerbitan Akta Kematian ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu hari.

Sementara itu, pengambilan KIA diarahkan melalui kecamatan terdekat sehingga masyarakat memiliki alternatif akses pelayanan.

Pembaruan KK diperlukan agar data anggota keluarga sesuai dengan kondisi terbaru. Adapun KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Sementara itu, Akta Kematian dibutuhkan untuk memperbarui data kependudukan serta mendukung penyelesaian berbagai urusan administrasi keluarga yang ditinggalkan.

Melalui kerja sama dengan RSUD Inche Abdoel Moeis, masyarakat Kukar yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Samarinda diharapkan semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com