HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia terkait perdagangan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT. Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, bertempat di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Selasa (6/5/2025).
Bupati Edi Damansyah menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan lahan gambut dan pelestarian lingkungan, mengingat pentingnya menjaga kelestarian lahan gambut yang selama ini menjadi isu global. “Investasi dalam sektor perdagangan karbon ini sangat penting untuk mendukung penghijauan dan pelestarian lingkungan di kawasan gambut,” ujarnya.
Lahan gambut di Kabupaten Kukar mencakup sekitar 110.094 hektar, tersebar di lima kecamatan, dan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat lingkungan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Bupati Edi juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk mengawal pelaksanaan investasi ini agar berjalan sukses.
Peraturan Daerah Kabupaten Kukar No. 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dalam pengelolaan lahan gambut di wilayah Kukar. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kukar H Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, serta camat dan kepala desa dari wilayah yang terlibat dalam proyek lahan gambut tersebut. (ADV DISKOMINFO KUKAR/HE/ASH)

