Pemprov Kaltim Susun Pergub Percepat Eliminasi Malaria Menuju Indonesia Bebas Malaria 2030

Pemprov Kaltim Susun Pergub Percepat Eliminasi Malaria Menuju Indonesia Bebas Malaria 2030

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menetapkan langkah konkret dalam upaya percepatan eliminasi malaria di daerah tersebut.

Dalam rangka mencapai target nasional Indonesia Bebas Malaria pada tahun 2030, pemerintah setempat sedang menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk menguatkan program kesehatan terkait penurunan kasus Malaria, khususnya di wilayah Kaltim.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa regulasi ini diinisiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi sejak tahun 2019.

Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur pada tahun 2019 menjadi dasar untuk memulai upaya percepatan eliminasi malaria di wilayah ini.

“Pekerjaan ini telah dilanjutkan dengan penyusunan Pergub tentang percepatan eliminasi malaria sejak tahun 2022,” ujar Jaya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung program-program kesehatan yang bertujuan menekan jumlah kasus Malaria.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjawab tantangan kesehatan yang dihadapi, khususnya terkait Malaria. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas, koordinasi yang efektif, dan dukungan penuh untuk berbagai upaya eliminasi penyakit tersebut.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinkes berupaya untuk menciptakan keberlanjutan dalam upaya eliminasi malaria dan bersinergi dengan program nasional yang bertujuan mencapai Indonesia Bebas Malaria pada tahun 2030.

“Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan penurunan kasus Malaria dapat terjadi secara signifikan, mendukung visi nasional Indonesia untuk mencapai status bebas malaria dalam satu dekade mendatang,” pungkasnya. (ADV/YSN)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com