Penguatan Peran Serta LPKSM Dalam Perlindungan Konsumen

Penguatan Peran Serta LPKSM Dalam Perlindungan Konsumen

HARIANKALTIM.COM – Konsumen pada hakekatnya melakukan transaksi dengan beberapa harapan, terutama dalam memperoleh produk atau layanan yang sebaik-baiknya dalam hal kualitas, jumlah serta harga yang kompetitif dengan kondisi yang sebaik-baiknya. Konsumen juga memiliki harapan yang mendasar mengenai produk atau jasa yang dikonsumsinya memenuhi standar kesehatan, keselamatan dan keamanan.

Saat ini di Kalimantan Timur terdapat sebanyak 17 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyakat (LPKSM). Dari 17 LPKSM yang ada, hanya ada 9 LPKSM yang aktif. LPKSM memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang terdekat dengan konsumen dan merupakan mitra pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen. LPKSM diharapkan dapat menjadi alat kontrol bagi produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan jasa yang memenuhi aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).

Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kompetensi LPKSM dan para aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota terkait dengan perlindungan konsumen. Kegiatan ini juga dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.

Melalui bidang PKPB Dinas Perindagkop UKM Kaltim, kegiatan dilaksanakan di Grand Elty Tenggarong, Kamis (08/09/2022). “Saya menyambut baik adanya Forum Kelembagaan Perlindungan Konsumen pada hari ini, semoga forum ini dapat memotivasi kita untuk lebih meningkatkan perhatian kita akan pentingnya LPKSM,” ujar Sa’duddin sesaat sebelum membuka kegiatan tersebut. (MH/ADV/DISKOMINFO)

 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com