HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mengembangkan kajian penguatan Indeks Persepsi Antikorupsi melalui pembangunan Zona Integritas.
Bekerja sama dengan Universitas Airlangga (UNAIR), kajian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi berbasis bukti sebagai pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Upaya tersebut dibahas dalam Seminar Hasil Kajian Penguatan Indeks Persepsi Antikorupsi melalui Zona Integritas yang diselenggarakan pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hibrida dan diikuti 79 partisipan melalui Zoom Meeting.
Kepala BRIDA Kukar, Dr. Bahari Joko Susilo, S.Pt., M.P., membuka kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan pentingnya kajian sebagai dasar penyusunan langkah penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Bahari, hasil kajian diharapkan mampu memberikan rekomendasi konkret serta peta jalan atau roadmap yang jelas bagi setiap perangkat daerah.
“Dengan demikian, upaya membangun Zona Integritas dapat dilaksanakan secara terarah sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing unit kerja,” ujarnya.
Penguatan tersebut menjadi penting karena capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kutai Kartanegara masih perlu ditingkatkan.
Bahari berharap hasil kajian BRIDA bersama UNAIR dapat membantu perangkat daerah menyusun langkah yang lebih terukur untuk meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kolaborasi BRIDA Kukar dengan UNAIR mengedepankan pendekatan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Pendekatan ini menempatkan hasil penelitian dan analisis sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan publik.
Dengan pendekatan tersebut, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti pada rumusan administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang sesuai dengan persoalan dan kebutuhan di lapangan.
Penguatan Zona Integritas juga berkaitan dengan upaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan.
Melalui kajian ini, setiap organisasi perangkat daerah diharapkan memiliki panduan yang lebih jelas dalam mengidentifikasi kebutuhan perbaikan dan menentukan langkah untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (ADV DISKOMINFO KUKAR/ASH)


