HARIANKALTIM.COM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua III Aini Faridah, serta anggota DPRD Kukar lainnya. Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kukar H. Sunggono, yang menyampaikan sambutan dari Bupati Edi Damansyah.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menekankan bahwa periode kepemimpinan bukan hanya sebagai tanda selesai, melainkan sebagai awal untuk membangun masa depan yang lebih baik. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk DPRD untuk memastikan semua program memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dr. Aulia Rahman Basri dan H. Rendi Solihin, menyampaikan bahwa proses Pilkada, meskipun melewati Pemilihan Suara Ulang (PSU), menjadi catatan sejarah penting bagi Kukar. “Pilkada adalah implementasi hak politik rakyat, dan kami berkomitmen untuk membawa Kukar menuju masa depan yang lebih baik, tanpa sekat, tanpa kubu,” ungkap Aulia Rendi.
Kedua pasangan calon juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Kukar dan berharap dapat melanjutkan kepemimpinan Bupati Edi Damansyah yang telah berhasil mencapai lebih dari 80 persen dalam pengelolaan daerah.
Acara dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, pimpinan OPD, camat, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. (ADV DISKOMINFO KUKAR/HE/ASH)

