HARIANKALTIM.COM – Otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar dalam perkara kepailitan Park Joung In di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tagihan tersebut tercantum dalam dokumen tertanggal 15 April 2025 yang diajukan untuk pendaftaran sebagai kreditor. Nilainya mencapai 37.812.467.240 won atau setara US$26.490.449,24.
Besarnya tagihan menjadi salah satu hal penting dalam proses kepailitan, terutama jika dibandingkan dengan nilai harta pailit yang tersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor.
Tim Kurator sebelumnya menyatakan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam sita umum sebagai bagian dari harta pailit.
Namun, nilai tagihan tidak dapat disamakan dengan nilai aset. Angka Rp437,8 miliar merupakan jumlah tagihan yang diajukan otoritas pajak Korea Selatan, sedangkan nilai aset yang dapat direalisasikan masih bergantung pada proses pemberesan.
Komponen Tagihan
Berdasarkan dokumen pengajuan, komponen terbesar berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji sebesar 26.911.535.550 won.
Selanjutnya terdapat pajak perusahaan sebesar 6.202.736.120 won, pajak pertambahan nilai 2.225.393.580 won, pajak hadiah 1.510.752.920 won, serta pajak penghasilan pensiun 412.712.700 won.
Dokumen tersebut juga mencantumkan komponen lain berupa pajak penghasilan global, pajak kepemilikan properti komprehensif, denda, dan pajak penghasilan usaha.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, total tagihan mencapai 37.812.467.240 won.
Jumlah tersebut belum otomatis menjadi nilai piutang final yang akan dibayarkan dari harta pailit.
Masuk Tahap Pemberesan
Park Joung In dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 Maret 2025.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor 9 Juli 2025, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi. Status tersebut menandai masuknya perkara ke tahap pemberesan.
Pada tahap ini, perhatian tertuju pada aset yang menjadi bagian dari boedel pailit, nilai aset, serta nilai yang dapat direalisasikan untuk kepentingan para kreditor.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah saham PT Kedap Sayaaq.
Tim Kurator menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam sita umum kepailitan.
Menurut Tim Kurator, kepemilikan tersebut merupakan bagian dari harta pailit yang harus diperhitungkan dalam proses pemberesan.
Tim Kurator juga menyebut kepengurusan PT Kedap Sayaaq telah ditata melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Namun, persentase kepemilikan saham tidak otomatis menunjukkan nilai ekonomisnya. Nilai yang dapat direalisasikan bergantung pada kondisi perusahaan, struktur keuangan, prospek usaha, hasil penilaian, serta mekanisme penjualan atau pemberesan.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya kepemilikan saham, tetapi nilai ekonomis yang dapat diperoleh ketika aset tersebut direalisasikan.
Kronologi Perkara
20 Maret 2025
Park Joung In dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
15 April 2025
National Tax Service of the Republic of Korea mengajukan tagihan sebesar 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar.
9 Juli 2025
Berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi.
17 Juli 2025
Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan surat keterangan terkait status perkara.
29 Juni 2026
Menurut keterangan Tim Kurator, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali Park Joung In melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026.
24 Agustus 2026
Tim Kurator mengumumkan perkembangan perkara, termasuk menegaskan kembali bahwa 85 persen saham PT Kedap Sayaaq merupakan bagian dari harta pailit.
Nilai Aset Menjadi Penentu
Perkembangan perkara tersebut menempatkan nilai harta pailit sebagai salah satu faktor penting dalam proses pemberesan.
Sejumlah fakta yang tercantum dalam dokumen dan keterangan Tim Kurator antara lain:
- Otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar.
- Komponen terbesar berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji sebesar 26,91 miliar won.
- Park Joung In telah dinyatakan pailit dan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
- Sebanyak 85 persen saham PT Kedap Sayaaq dinyatakan masuk dalam harta pailit.
- Menurut Tim Kurator, permohonan PK Park Joung In telah ditolak Mahkamah Agung.
Sejumlah hal masih perlu diketahui dalam proses pemberesan, antara lain nilai akhir tagihan pajak Korea Selatan yang diakui, nilai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq, total harta pailit, serta jumlah kewajiban kepada seluruh kreditor.
Persoalan berikutnya adalah apakah aset yang berhasil direalisasikan akan mencukupi untuk memenuhi seluruh tagihan kreditor.
Apabila nilai aset yang direalisasikan lebih kecil dibandingkan total kewajiban yang diakui, pembagian hasil pemberesan akan mengikuti ketentuan hukum kepailitan.
Sebaliknya, jika aset yang tersedia mencukupi, nilai realisasi dan mekanisme pembagiannya akan menjadi faktor penting dalam menentukan pembayaran kepada para kreditor.
Menunggu Nilai Riil Harta Pailit
Dengan perkara yang telah memasuki tahap pemberesan, perhatian kini bergeser pada nilai riil harta pailit.
Tagihan sekitar Rp437,8 miliar telah diajukan dalam dokumen pendaftaran kreditor. Di sisi lain, Tim Kurator menyatakan 85 persen saham PT Kedap Sayaaq telah menjadi bagian dari harta pailit.
Namun, angka yang menentukan dalam proses pemberesan bukan hanya besarnya tagihan, melainkan nilai aset yang benar-benar dapat direalisasikan.
Sebab, proses kepailitan pada akhirnya berkaitan dengan ketersediaan harta pailit untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor.
Dokumen tagihan pajak Korea Selatan senilai sekitar Rp437,8 miliar menjadi salah satu informasi penting untuk melihat besaran kewajiban dalam perkara Park Joung In.
Nilai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq, total aset dalam boedel pailit, serta jumlah kewajiban yang diakui akan menjadi faktor penting dalam menentukan hasil akhir proses pemberesan. (RED)
Catatan Redaksi:
Nilai Rp437,8 miliar dalam artikel ini merujuk pada tagihan yang diajukan berdasarkan dokumen tertanggal 15 April 2025.
Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh nilai tersebut telah diakui sebagai piutang final atau pasti dapat dibayarkan dari harta pailit.
Informasi mengenai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq dan perkembangan permohonan PK disajikan berdasarkan keterangan Tim Kurator.

