GM Pekat Minta DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Status PMA PT KPB

GM Pekat Minta DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Status PMA PT KPB

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam GM Pekat Kaltim mendatangi Gedung DPRD Kaltim, Rabu (07/06/2023).

Mereka mengadukan persoalan status perusahaan modal asing (PMA) PT Karya Putra Borneo (KPB) yang diduga bermasalah.

Surat aduan diterima oleh Tenaga Ahli Komisi I, Imam Fajar, dan staf Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam kesempatan itu, GM Pekat meminta agar diagendakan hearing dengan komisi bidang hukum tersebut.

Perusahaan pertambangan PT. KPB yang berlokasi di Kutai Kartanegara, telah mengalami masalah internal, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan status perusahaan dari Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum menjadi Perseroan Terbatas dengan fasilitas PMA.

Masalah ini telah menjadi perhatian anggota Komisi I DPRD Kaltim, seperti Muhammad Udin, yang pada sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) menantang pihak PT. KPB untuk membuka peta terkait KUD Tani Maju.

Manajemen lama PT. KPB telah diberhentikan berdasarkan rapat umum pemegang saham pada Maret 2019.

Di sisi lain, nanajemen baru PT. KPB melaporkan manajemen lama atas dugaan pemalsuan akta ke pihak kepolisian, KPK, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam putusan pengadilan, terungkap bahwa seorang notaris telah mengubah akta PT. KPB dengan nomor dan tanggal yang sama, termasuk perubahan status perusahaan.

Direktur Utama PT. KPB, Iwan Tjahjadi, menjelaskan bahwa perubahan dalam direksi dan komisaris perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Iwan juga menyatakan bahwa manajemen baru tidak bertanggung jawab terhadap manajemen lama PT. KPB di bawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.

GM Pekat berharap dengan aduan ini, Komisi I DPRD Kaltim segera mengadakan RDP untuk membahas masalah status PMA PT. KPB.

Perlu dilakukan proses hukum yang transparan dan adil guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com