HARIANKALTIM.COM – Dokumen lingkungan gerai Mie Gacoan di Samarinda, ditengarai tidak sesuai dengan fakta operasional di lapangan.
Meski memiliki volume pengunjung ribuan orang dengan omzet besar, gerai ini hanya mengandalkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)—dokumen kategori risiko rendah yang lazimnya digunakan untuk usaha mikro atau “kelas warung”.
Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021, restoran dengan kapasitas tempat duduk lebih dari atau sama dengan 100 kursi diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Namun, Mie Gacoan yang secara fisik menyediakan lebih dari 100 kursi justru lolos hanya dengan mengantongi SPPL.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan Mie Gacoan hanya memiliki SPPL.
Sebagaimana diketahui, SPPL bersifat self-assessment, sehingga pelaku usaha mengisi sendiri datanya melalui aplikasi.
Karena itu, terdapat kemungkinan data yang dimasukkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga sistem otomatis menerbitkan SPPL tanpa pembahasan teknis dari DLH.
Dampaknya, pengelolaan limbah cair dari aktivitas operasional dengan ribuan pengunjung tersebut tidak terpantau secara ketat.
Penggunaan SPPL juga membuat pelaku usaha terbebas dari kewajiban Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah serta laporan berkala setiap enam bulan kepada dinas terkait.
Data di lapangan menunjukkan gerai Mie Gacoan Samarinda merupakan bisnis dengan trafik tinggi yang beroperasi selama 24 jam dengan estimasi ratusan hingga ribuan transaksi per hari.
Beban pencemaran dari zat organik dan lemak (oil and grease) yang dihasilkan dinilai jauh melampaui kapasitas pengelolaan limbah sederhana sebagaimana dipersyaratkan dalam SPPL.
Saat ini, DLH Samarinda telah memegang surat pernyataan komitmen perbaikan dari perusahaan pengelola jaringan Mie Gacoan, PT Pesta Pora Abadi tertanggal 3 Oktober 2025.
Manajemen Mie Gacoan diberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 untuk membangun sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“Jika sampai Juni 2026 komitmen itu tidak dipenuhi, kami akan melimpahkan kasus ini ke bidang pengawasan untuk proses penegakan hukum,” tegas Agus.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Hariankaltim.com dengan mendatangi langsung gerai Mie Gacoan di Jalan Achmad Yani maupun melalui WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon dan pesan konfirmasi yang dikirim kepada pihak manajemen Mie Gacoan belum mendapat respons, meski nomor yang dihubungi dalam kondisi aktif. (RED)







