KSOP Samarinda Tak Bisa Hentikan Aktivitas Pandu Kapal Ilegal Tanpa Aduan, Status Pegawai yang Terlibat Terungkap

KSOP Samarinda Tak Bisa Hentikan Aktivitas Pandu Kapal Ilegal Tanpa Aduan, Status Pegawai yang Terlibat Terungkap

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menyatakan aktivitas penundaan kapal di Desa Sebemban, Kutai Kartanegara, tidak bisa serta-merta ditindak tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Samarinda, Dedi Yuwono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/05/2026), menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara aktivitas penundaan (towing) dan pemanduan kapal.

“Kalau hanya menunda atau menarik tongkang dari satu titik ke titik lain, itu boleh. Namun, kalau sudah masuk ke aktivitas pemanduan, itu tidak boleh karena wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki pelimpahan resmi (Pelindo),” ujar Dedi.

Ia menegaskan, PT Sejati Mahkota Borneo (SMB) hanya mengantongi izin sebagai agen pelayaran. Sesuai aturan, perusahaan keagenan hanya berwenang mengurus administrasi kapal, bukan melakukan pemanduan di lapangan.

Terkait pengawasan dan penindakan di wilayah Sebemban, Dedi menyebut wewenang operasionalnya berada di unit lain.

“Pengawasan pemanduannya ada di bagian KBPP (Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penyelamatan), bukan di kami. Untuk penindakan lapangan, idealnya harus ada aduan resmi dari pemilik kapal yang merasa dirugikan. Dan itu kewenangannya Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Dedi juga menyoroti keterlibatan BUMDes Maju Sejahtera dalam transaksi tersebut. Menurutnya, regulasi Kementerian Perhubungan tidak mengenal skema kerja sama operasional pelayaran melalui pihak desa atau BUMDes.

KLARIFIKASI SMB
Berdasarkan penelusuran dokumen, nama salah satu pemegang saham PT SMB, Zulkhafi Gunawirawan Saputra, tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KSOP Samarinda.

Begitu pula dengan sang Direktur Utama, Koko Hendrawanto, yang memiliki rekam jejak di instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT SMB, Koko Hendrawanto, memberikan klarifikasi atas keterkaitan tersebut. “Saya sudah keluar dari KSOP sejak 2024,” ungkap Koko.

Ia menambahkan bahwa Zulkhafi (Putra) juga direncanakan akan mengambil langkah serupa untuk mundur dari instansi.

Mengenai legalitas usaha, Koko menyatakan pihaknya saat ini sedang memproses perizinan di Kementerian Perhubungan dan berencana menggandeng pihak ketiga yang memiliki legalitas penuh.

“Ke depan kami akan bekerja sama dengan perusahaan yang berstatus BUP resmi, yaitu ATL,” jelasnya.

Koko juga membenarkan telah dipanggil ke KSOP menemui Dedi Yuwono. Dan dalam pertemuan itu, menurut dia, tidak ada larangan maupun persetujuan. “Kegiatan kami di Sebemban juga tetap jalan,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com