Pemprov Dorong Perusahaan Tambang Bantu Korban Longsor Batuah

Pemprov Dorong Perusahaan Tambang Bantu Korban Longsor Batuah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) untuk membantu penanganan korban longsor di KM 28 Desa Batuah, Kutai Kartanegara, meskipun hasil kajian awal belum membuktikan keterlibatan tambang.

“Kami minta perusahaan tetap berkontribusi, terlepas ada atau tidaknya hubungan langsung dengan longsor,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Selasa (03/06/2025).

Dari hasil pengukuran, lokasi tambang berjarak 1,7 km dan area disposal 726 meter dari titik longsor. Jarak tersebut diklaim masih sesuai ketentuan Kementerian ESDM yang mengatur minimal 500 meter antara tambang dan fasilitas publik.

Kajian awal Universitas Mulawarman juga belum menemukan bukti bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab. Secara geoteknik, longsor terjadi di formasi tanah Kampung Baru yang dikenal labil saat diguyur hujan deras.

Namun demikian, ESDM Kaltim tetap melakukan investigasi lanjutan. “Kalau nanti terbukti karena aktivitas tambang, kami akan rekomendasikan pencabutan izin,” tegas Bambang.

Sementara itu, 28 kepala keluarga terdampak longsor menuntut ganti rugi rumah dan lahan serta mendesak pencabutan izin BSSR dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim. Warga mengklaim longsor sudah dipicu sejak Januari 2025 dengan retakan tanah yang terus membesar.

“Kami tidak punya tempat tinggal lagi. Anak-anak tidur beralaskan tanah. Kami minta pembebasan lahan dari perusahaan,” kata Wati, salah satu warga korban longsor.

Massa juga meminta pencopotan Kepala Desa Batuah yang dinilai lalai. Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu mendesak audit semua IUP tambang di Batuah dan pencabutan izin tambang yang melanggar aturan.

Pemerintah Provinsi melalui audiensi menyatakan akan mengkaji tuntutan bersama tim teknis ESDM dan DLH. Hasil kajian akan diserahkan ke Pemkab Kukar sebagai pihak berwenang.

Dari hasil tinjauan lapangan sementara, Dinas ESDM menyatakan longsor disebabkan faktor alam. Namun opsi relokasi warga dan jalan poros sedang dikaji karena lokasi tergolong zona rawan.

“Jika validasi geoteknik membuktikan daerah ini tidak aman, maka pemukiman dan jalan harus direlokasi,” ujar penyelidik bumi ESDM, Satria. (ZYN/ADV/DISKOMINFO)

ENGLISH VERSION
The East Kalimantan Provincial Government (Pemprov Kaltim) is urging PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) to contribute to relief efforts for landslide victims at KM 28, Batuah Village, Kutai Kartanegara, despite preliminary findings that have yet to confirm the company’s involvement.

“We are asking the company to still contribute, regardless of whether or not there is a direct connection to the landslide,” said East Kalimantan Energy and Mineral Resources (ESDM) Agency Head, Bambang Arwanto, on Tuesday (June 3, 2025).

According to the agency’s measurements, the mining site is located 1.7 km away, and the disposal area is 726 meters from the landslide site—distances that still comply with the Ministry of Energy and Mineral Resources regulation requiring a minimum 500-meter buffer between mining operations and public facilities.

An initial study by Mulawarman University also found no indication that mining activities caused the landslide. Geotechnically, the landslide occurred in the Kampung Baru formation, a type of soil known to be unstable when exposed to heavy rainfall.

Nonetheless, the provincial ESDM office continues to investigate further. “If it is later proven that the landslide was caused by mining activity, we will recommend revoking the mining permit,” Bambang asserted.

Meanwhile, 28 households affected by the disaster have demanded compensation for their homes and land. They also called for the revocation of BSSR’s mining license during a protest in front of the East Kalimantan Governor’s Office. Residents claim the landslide began as early as January 2025, with widening ground cracks leading up to the incident.

“We no longer have a place to live. Our children sleep directly on the ground. We ask the company to release land for resettlement,” said Wati, one of the landslide victims.

Protesters also called for the dismissal of the Batuah village head, whom they accused of negligence. The United Tani Jaya Youth Alliance demanded an audit of all mining permits (IUP) in Batuah and revocation of those violating regulations.

Through a public hearing, the Provincial Government stated it would review the demands with a technical team from the ESDM and Environmental Agency (DLH). The results will be forwarded to the Kutai Kartanegara Regency Government, which holds jurisdiction.

Based on a preliminary field survey, the ESDM Office concluded the landslide was caused by natural factors. However, options for relocating residents and the main road are being considered, as the area is classified as disaster-prone.

“If geotechnical validation proves the area is unsafe, then both the settlement and the road must be relocated,” said Satria, a geologist from the ESDM team.
(ADV/RED2/d)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com