HARIANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar lebih cermat dalam menjalin kerja sama media.
Hal tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 yang digelar di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa, (17/06/2025).
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menyoroti masih maraknya lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah kabupaten/kota. Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, dan Balikpapan disebut sebagai wilayah dengan kasus terbanyak. Beberapa bahkan sudah diproses hukum dan berujung penahanan.
“Kalau lembaga penyiaran tidak memiliki atau tidak memperpanjang izin siarnya, maka statusnya ilegal. Dan kontrak kerja sama dengan mereka bisa menjadi pintu masuk jerat hukum bagi instansi pemerintah,” katanya.
Ia mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait agar memverifikasi legalitas media sebelum bekerja sama. Verifikasi bisa dilakukan dengan mengecek langsung ke Diskominfo atau KPID.
“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jangan sampai tertipu oleh lembaga penyiaran yang tampak profesional di permukaan, tapi tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kerja sama dengan media tetap diperbolehkan, asalkan disesuaikan dengan kebutuhan dan berpijak pada prinsip efisiensi.
“Jangan sampai ada lagi kasus seperti beberapa tahun lalu, di mana satu instansi mengalokasikan anggaran media hampir sebesar anggaran induknya,” kata Faisal.
Ia menyebutkan, Pergub 49 Tahun 2024 merupakan upaya untuk menata tata kelola komunikasi publik yang sehat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan media.
Diskominfo, ujarnya, siap mendampingi OPD dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kerja sama media. Namun Faisal juga menggarisbawahi pentingnya substansi informasi yang disebarkan.
”Output kerja sama jangan melulu berita kehadiran kepala dinas dalam acara seremonial. Lebih baik menginformasikan layanan atau capaian yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Diskominfo menekankan, regulasi ini bukan sekadar alat administratif, tetapi juga panduan etis agar dana publik digunakan tepat sasaran dan media dapat menjadi mitra kritis serta solutif bagi pemerintahan.
“Kalau dikelola baik, kerja sama media ini bisa jadi sarana edukasi publik yang luar biasa. Tapi kalau sembarangan, bukan hanya tak bermanfaat, tapi juga bisa menimbulkan risiko hukum,” tutup Faisal. (ZYN/ADV/DISKOMINFO)
ENGLISH VERSION
The East Kalimantan Department of Communication and Information (Diskominfo) and the East Kalimantan Regional Broadcasting Commission (KPID) have once again reminded all government agencies to be more cautious when establishing media partnerships.
This was conveyed during a socialization forum for Governor Regulation (Pergub) No. 49 of 2024, held at the Five Premiere Hotel in Samarinda on Tuesday, June 17, 2025.
The Chairman of KPID East Kalimantan, Irwansyah, highlighted the continued prevalence of broadcasting institutions operating without official permits in several regencies/cities. Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, and Balikpapan were mentioned as areas with the highest number of cases. Some of these cases have already gone through legal proceedings, leading to detention.
“If a broadcasting institution does not have or fails to renew its broadcasting license, its status is illegal. And any cooperation agreements with them can become a legal trap for government agencies,” he said.
He urged each Regional Apparatus Organization (OPD) and relevant institutions to verify the legality of the media before entering into partnerships. Verification can be done by checking directly with Diskominfo or KPID.
“We are open for clarification. Do not be deceived by broadcasting institutions that appear professional on the surface but lack a legal basis,” he added.
Meanwhile, the Head of Diskominfo East Kalimantan, Muhammad Faisal, emphasized that cooperation with the media is still allowed, as long as it is aligned with needs and based on the principle of efficiency.
“Let’s not have another case like a few years ago, where one agency allocated a media budget nearly as large as its main budget,” said Faisal.
He mentioned that Governor Regulation No. 49 of 2024 is an effort to organize healthy, professional, and adaptive public communication governance in response to media developments.
Diskominfo, he said, is ready to assist OPD in the planning and implementation process of media cooperation. However, Faisal also stressed the importance of the substance of the information being disseminated.
“The output of cooperation should not just be about news of the head of the department attending ceremonial events. It’s better to inform the public about services or achievements that have an impact on the community,” he explained.
Diskominfo emphasized that this regulation is not just an administrative tool, but also an ethical guide to ensure public funds are used appropriately, and the media can be a critical and solution-oriented partner for the government.
“If managed properly, media cooperation can be an extraordinary means of public education. But if done carelessly, it will not only be useless, but it can also pose legal risks,” Faisal concluded. (ADV/RED4-Z6/f)

