HARIANKALTIM.COM – Hampir tujuh bulan setelah tragedi kolam maut di kawasan Graha Indah Kilometer 8, Balikpapan, yang menewaskan enam anak, Polda Kalimantan Timur mengungkap perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, hingga kini status lahan tempat kejadian belum diketahui secara terbuka.
“Sudah selesai secara RJ. Keluarga korban diberi santunan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat dikonfirmasi Hariankaltim.com via WhatsApp, Kamis (04/06/2026).
Yuliyanto menjelaskan terdapat dua mekanisme penyelesaian perkara, yakni litigasi dan non-litigasi. “Betul,” tulisnya saat disebut bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui jalur non-litigasi.
BPN PERNAH DIPERIKSA
Sebelumnya, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan menyatakan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Dalam surat klarifikasi kepada media ini, BPN Balikpapan juga menyebut data pertanahan terkait lokasi kejadian telah diminta aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan.
Namun, BPN tidak membuka informasi mengenai status kepemilikan maupun administrasi lahan. BPN menyatakan data tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum.
Informasi mengenai pemegang hak atau penguasa lahan hingga kini belum disampaikan kepada publik.
Padahal, data pertanahan di lokasi tersebut telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Di sisi lain, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan RJ, pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, maupun status informasi pertanahan yang sebelumnya diminta penyidik. (RED)






