HARIANKALTIM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik Shamy Ardian sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (04/06/2026).
Pelantikan dilakukan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, bersamaan dengan pelantikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional di lingkungan ATR/BPN.
Penunjukan Shamy Ardian menarik perhatian karena ia sebelumnya menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN. Dalam posisi tersebut, ia menjadi salah satu pejabat yang kerap menyampaikan penjelasan resmi kementerian kepada publik terkait berbagai kebijakan pertanahan nasional.
Kalimantan Timur bukan wilayah biasa bagi ATR/BPN. Provinsi ini menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan investasi, perkebunan, pertambangan, hingga pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Shamy Ardian tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.353.214.888 dan tidak memiliki utang.
Sebagian besar kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp3,55 miliar. Aset tersebut tersebar di Kota Depok dan Kota Yogyakarta.
Selain itu, ia melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp957 juta yang terdiri dari satu unit Honda Vario tahun 2016, Honda Accord tahun 2023, dan Toyota Innova tahun 2025. Shamy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp836,2 juta.
Penelusuran Hariankaltim.com terhadap rekam jejak kariernya menunjukkan Shamy Ardian merupakan pejabat karier di lingkungan ATR/BPN. Berdasarkan arsip jabatan yang berhasil dihimpun, ia pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon periode 2019–2021.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dari Jakarta Pusat, ia dipromosikan ke tingkat pusat sebagai Kepala Bagian Program dan Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Shamy selanjutnya dipercaya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal PHPT sebelum ditunjuk sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Penelusuran terhadap pemberitaan media, dokumen publik, arsip jabatan, serta data perkara yang dapat diakses publik belum menemukan adanya status tersangka, terdakwa, maupun perkara korupsi yang secara langsung menjerat Shamy Ardian selama berkarier di lingkungan ATR/BPN.
Meski demikian, tantangan yang menantinya di Kaltim tidak ringan. Selain mengawal pelayanan pertanahan di daerah, Kanwil BPN Kaltim juga memegang peran penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan IKN dan investasi strategis di Bumi Etam. (RED)






