Ada Aturan Baru SPMB Samarinda, di Surat Pernyataan Orang Tua Diminta Jangan Curhat ke Medsos

Ada Aturan Baru SPMB Samarinda, di Surat Pernyataan Orang Tua Diminta Jangan Curhat ke Medsos

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda Tahun Ajaran 2026/2027 memuat ketentuan baru yang menyasar orang tua atau wali murid.

Dalam lampiran surat pernyataan orang tua/wali peserta didik baru, terdapat poin yang meminta orang tua tidak langsung menyampaikan persoalan sekolah melalui media sosial.

Pada poin 8 surat pernyataan tersebut disebutkan:

“Jika ada kebijakan atau program sekolah yang kurang saya sepakat atau kurang paham, saya akan mendatangi pihak sekolah untuk bertanya atau mencari penjelasan dan tidak menyebarkan ke media sosial yang menimbulkan pencemaran nama baik sekolah.”

Ketentuan itu menjadi salah satu dari sembilan poin pernyataan yang wajib ditandatangani orang tua atau wali calon murid baru SD dan SMP negeri di bawah Pemerintah Kota Samarinda.

Ada Aturan Baru SPMB Samarinda, di Surat Pernyataan Orang Tua Diminta Jangan Curhat ke Medsos

Selain memuat klausul terkait media sosial, surat pernyataan tersebut juga mengatur dukungan orang tua terhadap tata tertib sekolah, pengawasan terhadap anak, kerja sama dengan sekolah, hingga penyelesaian permasalahan peserta didik.

Penelusuran Hariankaltim.com terhadap Juknis SPMB Samarinda Tahun Ajaran 2025/2026 menunjukkan tidak ditemukan klausul serupa dalam dokumen tahun sebelumnya.

Dalam juknis tahun lalu, surat pernyataan lebih banyak berfokus pada keabsahan data dan dokumen pendaftaran, serta kesediaan calon peserta didik maupun orang tua menerima sanksi apabila terbukti memberikan data yang tidak benar.

Juknis tahun sebelumnya juga mengatur mekanisme pengaduan pelaksanaan penerimaan murid baru melalui panitia sekolah, kepala sekolah, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.

Namun, tidak ditemukan redaksi yang secara khusus mengatur penggunaan media sosial oleh orang tua murid.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran juknis yang berlaku bagi pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP di Kota Samarinda. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com