Sebarluaskan Perda Ketahanan Keluarga di Kaubun, Amel: Masyarakat Berperan Penting Kokohkan Rumah Tangga

Sebarluaskan Perda Ketahanan Keluarga di Kaubun, Amel: Masyarakat Berperan Penting Kokohkan Rumah Tangga

HARIANKALTIM.COM – Masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan ketahanan keluarga, sehingga rumah tangga yang dibangun akan tetap kokoh dan terhindar dari hal-hal yang merusak hubungan rumah tangga.

Demikian dipaparkan Siti Rizky Amalia, SE., AK.,CA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Minggu sore (29/10/2023).

Acara berlokasi di Jalan Sengkarak, Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

“Guna membangun ketahanan keluarga, kita punya peran untuk melestarikan nilai-nilai budaya luhur, memberikan saran dan pertimbangan, serta memberikan layanan konsultasi atau konseling dalam membentuk keharmonisan keluarga,” jelas Amel – sapaan akrabnya.

Dalam kegiatan ini, dihadirkan pula narasumber yakni Aspar, S.Ag yang memberikan pemahaman tentang ketahanan keluarga kepada masyarakat.

Kegiatan yang dipandu oleh Kadek Suarsa ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias menyimak paparan, sehingga dialog berjalan dengan lancar.

Pada bagian lain, Amel menjelaskan bahwa masyarakat adalah sekelompok orang yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi, dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.

Sehingga sistem dalam kehidupan bermasyarakat saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan.

“Hal tersebut berhubungan erat dalam perannya membangun ketahanan keluarga di lingkungan komunitas,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Untuk itu, sambung dia, supaya mengoptimalkan ketahanan keluarga, pemerintah daerah dapat membentuk motivator ketahanan keluarga daerah, yang memiliki tugas untuk mediasi, mendidik dan mengadvokasi.

“Supaya keharmonisan di dalam rumah tangga tetap terjalin,” pungkasnya. (ADV)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com