HARIANKALTIM.COM – Dalam 100 hari masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi menunjukkan langkah konkret dalam menangani isu tambang ilegal.
Hingga awal Juni 2025, tercatat tiga laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal telah berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke proses hukum.
“Penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama intensif antara Dinas ESDM dan aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, usai mendampingi Wakil Gubernur Seno Aji ketika menerima aspirasi mahasiswa Universitas Mulawarman di Kantor Gubernur, beberapa hari lalu.
Menurut Bambang, sejak dibukanya kanal pengaduan publik di situs resmi Dinas ESDM, sebanyak delapan laporan masuk, dan tiga di antaranya telah memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke ranah pidana.
“Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan data, koordinat lokasi, atau bukti aktivitas. Itu sangat membantu kami,” jelasnya.
Bambang menambahkan, penindakan tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh ESDM karena masuk ke wilayah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga sangat krusial.
Dinas ESDM juga telah memetakan 108 titik tambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Namun, lanjut Bambang, langkah selanjutnya sangat bergantung pada proses hukum dan bukti kuat di lapangan, seperti yang terjadi dalam kasus di Marangkayu dan Bontang.
“Kami tahu titik-titiknya, tapi tak bisa sembarangan bertindak. Harus ada penangkapan tangan atau bukti nyata di lapangan,” katanya.
Sementara itu, dalam aksi demo 100 hari kerja Gubernur Kaltim yang digelar mahasiswa BEM KM Universitas Mulawarman, isu tambang ilegal menjadi salah satu sorotan utama.
Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan.
Menanggapi hal itu, Wagub menyatakan bahwa Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mengawal isu lingkungan meskipun sebagian kewenangan tambang dan izin lingkungan telah dialihkan ke pemerintah pusat.
“Meski bukan kewenangan utama, kami tetap turun tangan. Saya pribadi ikut langsung menangani beberapa laporan masyarakat. Tidak pandang bulu,” ujarnya.
Dalam penutupan, Seno Aji menyampaikan bahwa Pemprov akan terus menjalankan program prioritas seperti Gratispol dan Jospol sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
“Terima kasih atas aspirasinya. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi Kalimantan Timur.” (ZYN/ADV/DISKOMINFO)
ENGLISH VERSION
Within the first 100 days of service by the Governor and Vice Governor of East Kalimantan, the provincial government has taken concrete steps to address the issue of illegal mining.
As of early June 2025, three public reports regarding illegal mining activities have been followed up and are now undergoing legal proceedings.
“This enforcement is the result of intensive collaboration between the Department of Energy and Mineral Resources (ESDM) and law enforcement authorities,” said Bambang Arwanto, Head of the East Kalimantan ESDM Office, after accompanying Vice Governor Seno Aji in receiving students from Mulawarman University during a demonstration at the Governor’s Office a few days ago.
According to Bambang, since the launch of the public complaint portal on the official ESDM website, eight reports have been submitted, and three of them provided sufficient evidence to proceed to criminal investigation.
“People can submit reports along with data, location coordinates, or activity evidence. That kind of information is very helpful to us,” he explained.
Bambang added that the ESDM Office cannot act independently in handling illegal mining, as enforcement falls under criminal jurisdiction, as stipulated in Article 16 of Law No. 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining (Minerba).
Therefore, inter-agency coordination is crucial.
The ESDM Office has also mapped 108 illegal mining sites across various regions of East Kalimantan. However, Bambang emphasized that further action depends heavily on legal processes and concrete evidence on the ground, as demonstrated in cases in Marangkayu and Bontang.
“We know the locations, but we can’t just act arbitrarily. There must be on-site evidence or a catch in the act,” he said.
Meanwhile, during the student demonstration commemorating the Governor’s 100-day work period, the issue of illegal mining was one of the main points raised by the Student Executive Board (BEM KM) of Mulawarman University. The students demanded transparency, accountability, and a firm government commitment to environmental protection.
Responding to this, the Vice Governor reaffirmed that the East Kalimantan Provincial Government remains committed to overseeing environmental issues, even though much of the authority over mining and environmental permits has been transferred to the central government.
“Even if it’s no longer our full authority, we still take action. I personally get involved in responding to public reports. We don’t discriminate,” he asserted.
In closing, Seno Aji stated that the Provincial Government would continue to implement priority programs such as Gratispol and Jospol as part of a public service framework grounded in social justice.
“Thank you for your input. We will continue striving to give our best for East Kalimantan.”
(ADV/RED3/a)

