HARIANKALTIM.COM — Bareskrim Polri mengungkap penanganan 89 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah Polda, termasuk Kalimantan Timur.
Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 72 tersangka. Sebagian besar kasus diduga dilakukan dengan cara sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional perkebunan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Minggu (23/08/2026).
Dalam data tersebut, Polda Kaltim tercatat menangani dua laporan polisi dengan satu tersangka dan 243 titik api.
Bareskrim juga mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penanganan perkara karhutla. Di antaranya 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan perkebunan dan bibit sawit.
Namun, data 243 titik api di Kaltim tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan kebakaran yang sengaja dilakukan.
Angka tersebut merupakan catatan titik api dalam penanganan karhutla, sedangkan penyebab masing-masing titik masih perlu diverifikasi.
Salah satu perkara yang sudah ditangani terjadi di Kabupaten Berau. Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka karhutla di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kebakaran terjadi pada 8 Agustus 2026. Polisi menyebut BS membakar lahan di lima titik untuk membuka area yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Api kemudian meluas hingga membakar sekitar 12 hektare lahan dan merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan. Polisi juga memeriksa seorang berinisial MA, yang disebut sebagai anak pemilik lahan, sebagai saksi.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara karhutla di Kaltim yang menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja. Polisi menyatakan kebakaran bukan disebabkan faktor alam.
Sementara itu, Bareskrim menyebut motif pembakaran dalam sejumlah perkara karhutla adalah membuka lahan dengan biaya lebih murah.
Penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau pihak yang memerintahkan pembakaran. (RED)







