HARIANKALTIM.COM – Praktik cashback di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 8 Tahun 2015. Pergub tersebut mengatur tarif angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi, termasuk untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat berat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Yudha Pranoto menyampaikan, sistem pemberian cashback kepada sopir atau pengemudi oleh operator pelayaran tidak diatur dalam kebijakan tersebut.
“Meskipun mungkin dilakukan dengan niat menarik penumpang untuk menggunakan kapal milik operator, Cashback tidak hanya berdampak pada tarif, tetapi juga menyebabkan pengondisian muatan karena sopir tergoda. Praktik ini seringkali menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur Kariangau,” kata Yudha.
Dirinya mengungkapkan, beberapa instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah turun tangan untuk menyelidiki indikasi hukum terkait cashback tersebut.
“Jadi semua stakeholder dan operator sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain masalah cashback, aktivitas pengondisian muatan juga diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan penyeberangan, bahkan mencuatkan indikasi korupsi di Pelabuhan Feri Kariangau,” terangnya.
Situasi semacam ini menurutnya yang menjadi perhatian serius, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas jika terbukti melanggar aturan. (ADV/SIK)

