HARIANKALTIM.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) rutin melaksanakan inspeksi keselamatan atau Ramp Check pada unit kendaraan angkutan umum, angkutan sewa khusus, dan angkutan barang umum setiap tahunnya.
Dasar pelaksanaan kegiatan Ramp Check Angkutan Umum ini yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.501/1/9/DJPD/2022 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ (Ramp Check).
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, mengungkapkan bahwa pihaknya menjalankan inspeksi keselamatan ini secara berkala, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri. Beberapa titik fokus untuk Ramp Check di Samarinda melibatkan Terminal Sungai Kunjang dan Terminal Lempake.
“Kami melakukan Ramp Check untuk memastikan kesiapan kendaraan umum, sehingga pemudik dapat merasa aman dan nyaman selama arus mudik maupun arus balik,” ungkap Yudha.
Ramp Check dilakukan dengan memeriksa unsur administrasi, seperti Buku Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM, dan STNK. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan unsur teknis utama, melibatkan pengecekan sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban, dan sabuk keselamatan.
“Kami juga melaksanakan pemeriksaan unsur teknis penunjang, seperti pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, serta perlengkapan kendaraan dan tanggap darurat,” tambahnya.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan umum dalam kondisi prima, memenuhi standar keselamatan, dan siap melayani masyarakat dengan baik. Dengan adanya Ramp Check ini, diharapkan perjalanan selama libur Lebaran dan Natal dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib. (ADV/SIK)