HARIANKALTIM.COM – Wacana perbaikan sistem penerimaan murid baru tahun ini melalui perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru), serta penggantian istilah Zonasi menjadi Domisili, diharapkan membawa angin segar.
Hanya saja, ruang publik tetap diramaikan dengan nada sinis, penuh kecurigaan, dan kritik tajam dari warganet yang menilai pergantian istilah hanyalah tameng semu untuk menutupi borok lama.
“Kalau uang disodorkan, apa pun bisa terjadi,” tulis seorang pengguna. Ada pula yang menyebut bahwa jalur domisili tetap bisa diakali, bahkan dengan nada sarkas menuliskan: “1000% tidak yakin… pasti tetap lewat pungli atau beli kursi.”
Sentimen publik tersebut tampaknya tak berlebihan. Pada penerimaan murid baru tahun lalu, media ini menerima kabar soal “siswa siluman” yang bisa masuk sekolah favorit tanpa jalur resmi, hanya dengan “menyumbang” Rp15 juta hingga Rp25 juta.
Salah seorang kepala sekolah di kawasan Jalan Juanda, Samarinda Ulu, menepis adanya praktik tersebut, namun tidak membantah sepenuhnya keberadaan siswa titipan dari pihak yang sulit ditolak.
“Sumbangannya bukan uang, tapi batu bata, semen, untuk mushola,” ujarnya, tanpa menyebut siapa saja pihak yang menitipkan.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menegaskan bahwa permasalahan pada SPMB bukan sekadar teknis, melainkan sudah menyentuh akar maladministrasi yang berpotensi berujung pada korupsi.
“SPMB ini proses berulang, tapi masalahnya juga terus berulang. Kami temukan siswa siluman—tidak ikut proses seleksi, tapi tiba-tiba terdaftar sebulan setelah pengumuman,” tegasnya dalam rapat koordinasi nasional pengawasan SPMB, belum lama ini.
Indraza menyatakan bahwa pelanggaran terbesar justru terjadi saat dan setelah pengumuman seleksi, ketika aturan kerap dilanggar untuk meloloskan siswa titipan.
Ia juga menyoroti lemahnya pemetaan daya tampung sekolah dan perumusan juknis yang hanya diserahkan kepada dinas pendidikan tanpa kajian menyeluruh.
Persoalan jalur “pindah tugas orang tua” pun disorot karena cenderung diskriminatif terhadap profesi non-ASN, seperti pedagang, petani, dan pekerja informal lainnya.
Meski berganti nama dan dibungkus jargon transparansi, sistem penerimaan murid baru masih diselimuti kabut praktik tidak sehat.
Publik sudah jenuh dengan drama tahunan ini. Alih-alih memperbaiki, perubahan ini justru memperjelas: sistem pendidikan kita belum bebas dari cengkeraman uang, titipan, dan ketimpangan akses. (RED)







