HARIANKALTIM.COM — Pemerintah Kota Samarinda memastikan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD dan SMP tetap dilaksanakan secara online melalui laman resmi https://spmbsamarinda.id.
Kepastian ini disampaikan dalam agenda Sosialisasi SPMB 2025 yang digelar di Ballroom Arutala, Kantor Bapperida Samarinda pada Kamis, (5/6/2025).
Sosialisasi ini diikuti oleh para operator sekolah dasar dan menengah pertama se-Kota Samarinda, serta menghadirkan sejumlah narasumber.
Firdaus Akbar selaku moderator menyebutkan antara lain Eko Suprayetno (Plt Kepala Inspektorat Kota), Asran Yunisran (Kabag Hukum), dan Suwar (TWAP).
“SPMB tetap berbasis online untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Operator sekolah harus paham betul alur dan regulasi agar tidak ada celah penyimpangan,” kata Plt. Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Eko Suprayetno, dalam paparannya.
Dijelaskan bahwa proses pendaftaran untuk jenjang SD dilakukan melalui tiga jalur: domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara itu, untuk jenjang SMP, tersedia empat jalur: domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi, yang mencakup prestasi lomba dan nilai akademik dari Surat Keterangan Lulus (SKL).
Meskipun berbasis online, terdapat pengecualian untuk sekolah-sekolah tertentu seperti SMP Negeri 33, 42, dan 43, yang masih membuka opsi pendaftaran offline karena keterbatasan akses internet. Calon siswa di sekolah-sekolah ini tetap harus mengikuti proses verifikasi dan pemeringkatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi juga menyoroti pentingnya kejujuran dan kelengkapan dokumen, orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan diproses hukum apabila terbukti memalsukan data.
“Keberhasilan sistem ini tak hanya pada perangkatnya, tapi juga integritas semua pihak. Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang adil dan bebas titipan,” ujar Eko.
Selain itu, pihak Inspektorat juga memperkenalkan kanal pelaporan pengaduan melalui WhatsApp resmi dengan nomor 0822-5265-6265 dan posko pengaduan di lantai 1 Kantor Inspektorat Samarinda.
Pengaduan dari warga maupun operator dapat disampaikan langsung dengan identitas yang jelas, dan akan diverifikasi secara profesional.
“Kami tidak ingin operator bekerja dalam tekanan. Mereka bagian dari sistem yang harus dilindungi, bukan jadi sasaran intimidasi,” ucap Eko.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami jalur dan mekanisme yang tersedia agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahpahaman. (ADV/ZYN)