HARIANKALTIM.COM – Komisi III DPRD Balikpapan mengultimatum PT Sinar Mas Wisesa (Sinar Mas Land) setelah lima anak tewas dan satu luka akibat kubangan air KM 8.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/11/2025), DPRD memanggil Ketua RT, Disperkim, DLH, Dinas PU, Camat dan Lurah Balikpapan Utara untuk memastikan tanggung jawab atas lubang maut yang diduga terbentuk dari aktivitas penataan lahan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara. Ia menegaskan enam tuntutan wajib kepada Sinar Mas Wisesa. Menurut DPRD, tragedi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lahan, bukan sekadar kecelakaan.
DPRD memerintahkan penutupan kubangan dalam 7×24 jam dan akan turun langsung memeriksa. Developer kawasan elite Grand City itu juga diwajibkan memberi santunan kepada keluarga korban.
Seluruh aktivitas perusahaan harus dikoordinasikan dengan RT, lurah, camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, karena warga sebelumnya mengaku tak pernah diberi informasi soal pekerjaan lahan. Area rawan juga harus dipagari dan diamankan segera.
DPRD meminta OPD menindak perusahaan bila ditemukan pelanggaran izin, administrasi, atau standar K3, serta menuntut permintaan maaf resmi dari Sinar Mas Wisesa.
Perusahaan juga diminta membawa dokumen batas lahan dan izin cut and fill pada pertemuan berikutnya untuk memastikan tanggung jawab juridis.
“Tidak ada alasan menunda. Semua poin harus dijalankan,” tegas Halili.
KLARIFIKASI
Perwakilan PT Sinar Mas Wisesa menyatakan kubangan berada di luar area kerja inti, dan perusahaan tidak beroperasi di titik itu pada hari kejadian. Mereka mengklaim telah mengirim tim mengecek keamanan area pasca-insiden.
Perusahaan menyatakan siap mematuhi arahan DPRD, termasuk penyerahan dokumen lahan. Terkait santunan, perusahaan menyebut siap membantu keluarga korban sambil menunggu pendataan resmi.
“Kami berduka dan mengevaluasi seluruh aspek teknis agar kejadian serupa tak terulang,” ujar perwakilan perusahaan. (RED)







