HARIANKALTIM.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Timur saat ini memasuki tahapan verifikasi dan persiapan pendaftaran.
Namun di tengah proses tersebut, banyak orang tua harus mengurus surat keterangan tidak buta warna karena khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah negeri tanpa dokumen itu.
Para wali murid saling bertukar informasi mengenai lokasi pemeriksaan hingga biaya yang harus dikeluarkan. Nominalnya bervariasi, mulai Rp10 ribu, Rp24 ribu hingga Rp37 ribu, tergantung fasilitas kesehatan yang didatangi.
“Kalau buta warna, apa sekolah tidak bisa menerima kah?” ungkap seorang warga.
Penelusuran Hariankaltim.com terhadap Petunjuk Operasional SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menunjukkan tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan calon murid SMA negeri bebas buta warna sebagai syarat umum penerimaan.
Dokumen tersebut mengatur jalur Domisili Prioritas, Domisili, Afirmasi, Prestasi, hingga Mutasi. Kriteria seleksi ditentukan berdasarkan nilai rapor, jarak domisili, usia, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi, dan status afirmasi.
Petunjuk operasional itu juga menegaskan pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, diatur pula penerimaan peserta didik penyandang disabilitas melalui kelas inklusif sesuai kemampuan dan sumber daya sekolah.
Meski demikian, sejumlah sekolah diketahui mencantumkan surat kesehatan dan surat keterangan tidak buta warna dalam daftar dokumen yang diminta kepada calon siswa.
Informasi tersebut kemudian berkembang di masyarakat hingga memunculkan anggapan bahwa seluruh calon siswa SMA maupun SMK wajib mengurusnya.
Padahal, syarat tersebut bukan hal baru dalam dunia pendidikan dan umumnya berkaitan dengan program atau bidang tertentu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pernah menjelaskan bahwa persyaratan tidak buta warna diterapkan pada bidang yang berkaitan langsung dengan kompetensi pekerjaan dan keselamatan kerja.
Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh peserta didik atau semua jenjang pendidikan.
Di berbagai daerah, persyaratan serupa lazim ditemukan pada program keahlian tertentu di SMK, seperti bidang kesehatan, ketenagalistrikan, elektronika, desain, pelayaran, dan bidang lain yang membutuhkan kemampuan membedakan warna secara akurat. (RED)






