HARIANKALTIM.COM — Aktivitas jasa penundaan atau assist tug di kawasan alur Sungai Mahakam, Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan. Kabar terbaru menyebut kegiatan tersebut masih berlangsung.
Informasi yang diterima Hariankaltim.com pada Rabu (19/08/2026) mengungkap adanya bukti berupa dokumen Surat Keterangan Invoice Jasa Penundaan (Assist Tug).
Dokumen tersebut mencantumkan lokasi kegiatan di area objek tikungan alur Sungai Mahakam, Desa Sebemban.
Dalam invoice itu tercantum TB Agus Nabil sebagai kapal assist. Pada bagian bawah terdapat keterangan BUMDes sebagai pihak yang mengetahui.
Invoice tersebut juga mencantumkan rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Rusliansyah.
Ada pula bukti transaksi perbankan pada Agustus 2026 ini, tercatat transfer sekitar Rp3 juta dari salah satu perusahaan ke rekening BCA atas nama Rusliansyah.
Sumber Hariankaltim.com juga mengatakan masyarakat tidak lagi dilibatkan seperti sebelumnya. Menurut sumber, dalam invoice terbaru nama BUMDes dan pemuda desa digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut PT Sejati Mahkota Borneo (SMB) masih berada di belakang pengelolaan kegiatan, meski nama perusahaan tersebut tidak lagi digunakan dalam invoice.
Sumber juga menyebut dokumen TB Agus Nabil yang digunakan sebagai kapal assist diduga belum lengkap.
Selain itu, sumber mengungkap adanya dugaan pemaksaan penggunaan jasa assist. Menurut sumber, kapal yang tidak menggunakan jasa assist disebut mendapat tekanan atau ancaman akan ditahan.
DESAK APARAT
Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Ibrohim, mempertanyakan sikap Kepala Desa Sebemban terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau kegiatan ini masih berlangsung, kami mempertanyakan apakah Kepala Desa melindungi atau justru tutup mata. KSOP dan Polairud sudah menyatakan akan menindak. Jangan berhenti sebatas pernyataan, segera periksa dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” ujar Ibrohim saat diminta tanggapan.
KPPK mendesak KSOP Samarinda dan Polairud Kukar segera menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut.
Terlebih sebelumnya kedua instansi tersebut telah menyatakan akan menindak praktik ilegal di perairan Mahakam, termasuk permintaan ilegal atau pemaksaan, assist/tunda ilegal dan pandu alam liar.
Pihak pelayaran juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik tersebut.
Kepala Desa Sebemban, Harpili, saat dikonfirmasi Hariankaltim.com beberapa waktu lalu, membenarkan adanya kegiatan assist yang dilakukan masyarakat.
Menurut Harpili, kegiatan itu sementara dilakukan masyarakat karena BUP masih dalam proses. Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan prasarana desa, masyarakat, nelayan dan keramba warga. (RED)






