HARIANKALTIM.COM — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda mendorong aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pemaksaan biaya assist kapal ilegal yang marak terjadi di alur Sungai Mahakam, khususnya kawasan Sebemban, Muara Wis, Kutai Kartanegara.
KSOP mengingatkan, aktivitas pemanduan dan pengawalan kapal di wilayah wajib pandu sepenuhnya merupakan wewenang Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemegang izin resmi, seperti Pelindo.
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Samarinda, Yuliansyah, menegaskan fokus utama instansinya terbatas pada tiga hal, yakni kelaikan kapal, kualifikasi kru, dan keselamatan alur pelayaran.
Karena itu, penindakan aksi pemaksaan di perairan berada di luar domain teknis KSOP.
“Kalau sudah ada orang luar naik ke kapal dan memaksa minta bayaran, itu masuk ranah pidana. Penindakannya ada di aparat penegak hukum, khususnya Polairud,” tegas Yuliansyah.
Sesuai aturan, KSOP hanya memiliki wewenang administratif, seperti menahan dokumen kapal jika terjadi pelanggaran aturan bernavigasi.
Di sisi lain, Hariankaltim.com mendapat informasi bahwa pengelola assist Desa Sebemban diduga menunggak pembayaran sewa kapal TB Agus Nabil yang digunakan untuk assist, selama dua bulan.
DUKUNGAN
Langkah KSOP mendesak penindakan hukum mendapat dukungan penuh dari Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK).
Sekretaris Jenderal KPPK, Ibrohim, menilai praktik assist tanpa dasar kewenangan sah yang disertai pemaksaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena merusak iklim investasi dan kepastian hukum di perairan Kaltim.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum di kawasan Sebemban. Jika aktivitas itu berjalan tanpa kewenangan dan ada unsur pemaksaan bayaran, aparat seperti Polairud harus segera turun tangan menindak tegas,” ujar Ibrohim.
Ia menambahkan, ketegasan aparat penting untuk memastikan tata kelola alur Sungai Mahakam berjalan tertib serta mencegah potensi kebocoran pendapatan negara. (RED)






