Izin Tiga Perusahaan Tajir di Kaltim Terancam Dicabut

Izin Tiga Perusahaan Tajir di Kaltim Terancam Dicabut

HARIANKALTINM.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur tidak hanya menyasar PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kabupaten Berau.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kaltim masuk dalam penanganan terkait karhutla.

Ketiganya yakni PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Berau, PT Diva Perdana Pesona (DPP) di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser.

Data tersebut disampaikan Kemenhut melalui Siaran Pers Nomor SP.526/HKLN/09/2026, 14 September 2026.

PSR memiliki PBPH Hutan Alam seluas 14.605 hektare, dengan area terbakar 82,26 hektare.

DPP memiliki PBPH Hutan Tanaman seluas 29.429 hektare, dengan area terbakar 48,57 hektare.

Sedangkan Inhutani I Tanah Grogot memiliki PBPH Hutan Tanaman seluas 15.336 hektare, dengan area terbakar sekitar 531 hektare.

Jika dijumlahkan, luas area terbakar pada tiga PBPH tersebut mencapai sekitar 661,83 hektare. Namun, status sanksinya berbeda.

PSR telah dikenai teguran tertulis dan paksaan pemulihan. Sementara DPP dan Inhutani I Tanah Grogot masih dalam proses pengenaan sanksi pembekuan.

ANGKA BERUBAH
Hanya saja, persoalan lain muncul dalam rilis Kemenhut pada 15 September 2026.

Dalam data penanganan 31 perkara karhutla di 10 provinsi, Kemenhut mencatat total areal terdampak 3.625 hektare.

Untuk Kaltim, tercatat lima perkara dengan luas 394 hektare, melibatkan korporasi dan perorangan.

Angka tersebut berbeda dengan total sekitar 661,83 hektare yang disebut sehari sebelumnya untuk tiga PBPH. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com