Nusron Rombak Pejabat BPN di Kaltim, Kepala Kantah Bontang Luput dari Mutasi di Tengah Isu Pungli

Nusron Rombak Pejabat BPN di Kaltim, Kepala Kantah Bontang Luput dari Mutasi di Tengah Isu Pungli

HARIANKALTIM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali merombak jajaran pejabatnya. Sebanyak 152 pejabat dilantik pada Kamis (29/10/2026).

Perombakan turut menyentuh sejumlah jabatan di Kalimantan Timur (Kaltim). Heru Maulana yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Kartanegara (Kukar) kini dipercaya memimpin Kantah Kota Samarinda. Posisinya digantikan Chandra Setiawan, S.ST., M.Eng.

Sementara itu, Ceto Subagiyo yang sebelumnya memimpin Kantah Samarinda mendapat tugas baru sebagai Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara. Adapun Sugi Mulyono dipercaya memimpin Kantah Kabupaten Paser.

Dalam pelantikan tersebut, Nusron mengingatkan jajarannya agar tidak mempersulit masyarakat dan memperkuat pengawasan untuk mencegah penyimpangan.

Pesan tersebut menjadi perhatian di tengah sorotan pelayanan pertanahan di Kaltim, khususnya Kantah Kota Bontang.

Namun, dalam daftar mutasi 29 Oktober 2026, nama Hamim Muddayana selaku Kepala Kantah Bontang tidak tercantum.

Ia tetap menduduki jabatan tersebut meski sebelumnya muncul keluhan dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek).

Keluhan itu mencuat pada September 2026. Seorang pengusaha di Bontang mengaku dimintai Rp250 ribu untuk setiap petugas yang melakukan pemeriksaan lapangan.

Saat itu, lima petugas disebut melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, total uang yang diminta mencapai Rp1,25 juta.

Pengusaha tersebut mengaku telah menyerahkan Rp150 ribu melalui stafnya. Namun, jumlah itu disebut belum memenuhi permintaan petugas.

Selain dugaan pungutan, pengusaha juga mengeluhkan proses penerbitan Pertek yang berlangsung hingga sekitar satu bulan.

Menanggapi keluhan tersebut, Hamim menjelaskan pemeriksaan lapangan membutuhkan biaya transportasi. Namun, nominalnya tidak boleh ditentukan sepihak oleh petugas.

Ia bahkan menyebut permintaan Rp250 ribu per orang dapat dikategorikan sebagai pungli jika benar terjadi.

Sebagai tindak lanjut, Kantah Bontang membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp 0811 1068 0000.

Hamim juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila petugas terbukti melanggar.

Namun, hingga pelantikan 29 Oktober 2026, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan internal maupun sanksi terhadap petugas yang dilaporkan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com