HARIANKALTIM.COM – Praktik dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan layanan keimigrasian ternyata belum sepenuhnya berhenti setelah operasi tangkap tangan KPK yang menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menemukan indikasi penerimaan uang oleh oknum di sejumlah kantor imigrasi untuk memperoleh persetujuan atau layanan keimigrasian.
Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
KPK kemudian menggeledah sejumlah kantor imigrasi. Namun, KPK menegaskan tidak semua kantor diduga melakukan praktik tersebut.
Sebagian disebut telah menghentikannya, bahkan ada yang mengembalikan uang yang diterima sebelum OTT.
Pernyataan tersebut kembali menyoroti alur pengurusan dokumen TKA dan WNA.
Salah satu perusahaan yang memiliki jejak dalam perkara pengurusan TKA di KPK adalah PT Vanisa Rizki, yang juga memiliki kantor cabang di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Vanisa muncul dalam penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada Oktober 2025, KPK memeriksa Syamsuniar, Direktur PT Vanisa Rizki, sebagai agen TKA. Nama Vanisa kemudian muncul di persidangan.
Pada 29 Januari 2026, Sukoyo, staf operasional PT Vanisa Rizki, menjadi saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sukoyo mengungkap adanya pembayaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per TKA asal China dalam pengurusan izin. Ia juga mengatakan proses bisa lebih lama jika pembayaran tidak dilakukan.
Vanisa bukan terdakwa dalam perkara tersebut. Keterangan Sukoyo merupakan bagian dari kesaksian mengenai proses pengurusan RPTKA dan pembayaran yang disebut terjadi dalam proses tersebut.
JEJAK DI KALTIM
Dari penelusuran Hariankaltim.com, PT Vanisa Rizki dalam situs resminya mencantumkan kantor cabang di Jalan Marsma Iswahyudi Ruko 8 RT 029, Balikpapan Selatan, dengan Satria Adi Putera sebagai kontak cabang.
Vanisa menawarkan layanan pengurusan RPTKA, notifikasi izin kerja, visa elektronik, ITAS/MERP, STM, SKTT hingga laporan keberadaan TKA.
Dengan layanan tersebut, aktivitas Vanisa bersinggungan dengan proses administrasi TKA di Kemnaker maupun layanan keimigrasian.
Aktivitas cabang Vanisa di Balikpapan, termasuk perusahaan pengguna jasanya, jumlah TKA yang ditangani, serta kantor imigrasi yang terlibat dalam proses pengurusan, belum terungkap secara terbuka.
KPK sendiri masih menelusuri praktik penerimaan uang dalam layanan keimigrasian setelah OTT Juni 2026, termasuk kemungkinan pembayaran pada layanan yang membutuhkan persetujuan tingkat pusat. (RED)






