OTT KPK dan Skor Integritas ATR/BPN Anjlok, Kabar Pungli Malah Muncul di Bontang

OTT KPK dan Skor Integritas ATR/BPN Anjlok, Kabar Pungli Malah Muncul di Bontang

HARIANKALTIM.COM – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menunjukkan tingginya risiko korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Skornya turun dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025.

Kondisi tersebut kembali disorot setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, dengan barang bukti mencapai Rp106,3 miliar. KPK juga masih menelusuri dugaan korupsi lain di lingkungan ATR/BPN.

Persoalan transparansi layanan juga muncul di daerah. Di Bontang, seorang pengusaha mengaku dipalak oknum petugas BPN saat mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Persetujuan Teknis (Pertek).

Dugaan pungli terjadi saat lima petugas BPN melakukan pengecekan lokasi. Pengusaha awalnya melalui stafnya menawarkan uang lelah Rp150 ribu. Namun, oknum petugas menolak dan meminta Rp250 ribu per orang.

Pengusaha tersebut juga mengeluhkan proses penerbitan Pertek yang berlangsung hingga satu bulan.

Permintaan uang itu disebut memanfaatkan area abu-abu regulasi. Aturan internal memang memungkinkan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kegiatan lapangan dibebankan kepada pemohon, namun tanpa nominal.

Kepala Kantor ATR/BPN Bontang Hamim Muddayana membenarkan biaya transportasi kegiatan lapangan dapat dibebankan kepada pemohon. Namun, ia menegaskan nominal Rp250 ribu per orang tidak boleh dipatok sepihak.

BPN Bontang kemudian membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp 0811 1068 0000 dan meminta masyarakat melaporkan praktik serupa.

Apakah efektif? Entahlah, yang jelas publik menunggu hasil pemeriksaan internal BPN Bontang serta penelusuran lanjutan KPK terhadap dugaan korupsi lain di tubuh ATR/BPN. (LIPS)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com