HARIANKALTIM.COM — Dugaan pungutan liar dalam distribusi solar bersubsidi di Samarinda mencuat.
Pemerintah Kota Samarinda menyebut sedikitnya lima SPBU terindikasi terkait dugaan jual beli nomor antrean pengisian BBM bersubsidi.
Tarif yang disebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk satu nomor antrean.
Dugaan itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menemui ratusan sopir truk yang menyampaikan keluhan terkait distribusi solar dan penerapan fuel card, Senin (24/08/2026).
Andi Harun mengatakan Pemkot telah memperoleh informasi dan bukti terkait dugaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap SPBU yang terindikasi akan dilakukan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan dan Pertamina Patra Niaga.
Jika pelanggaran terbukti, sanksi tegas hingga penutupan SPBU dapat diterapkan.
Namun, hingga kini nama lima SPBU tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah SPBU Bukit Pinang termasuk di dalamnya.
SPBU di Jalan Pangeran Suryanata itu sebelumnya menjadi sasaran sidak Dinas Perhubungan Samarinda pada 22 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, 15 fuel card ditahan.
Dishub juga menemukan persoalan administrasi kendaraan yang menjadi bagian dari pemeriksaan saat itu.
Sidak tersebut berlangsung sekitar sebulan sebelum Andi Harun mengungkap dugaan jual beli nomor antrean di sejumlah SPBU. (RED)






